18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dua Kali Dipanggil Kejari Simalungun, Mantan Kepsek SMAN 1 Bandar Mangkir

Simalungun, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Simalungun menetapkan seorang Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018-2020.

Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun tersebut sempat dipanggil untuk dimintai keterangan. Hanya saja, yang bersangkutan pada Jumat (22/7/22) pukul 15.30 WIB, belum hadir alias mangkir dari panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

“Kepala sekolah sudah tersangka dan sudah dua kali dilakukan pemanggilan. Namun tersangka belum hadir tanpa alasan yang jelas. Tersangka adalah Hardono Purba (HP),” kata Kasi Intelijen Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/7/22).

Baca juga: Dana BOS Diduga Jadi Ajang Korupsi,  LSM ICW-RI Minta APH Periksa Kepala Sekolah di Simalungun

Diketahui, mantan kepala sekolah tersebut pun ditetapkan tersangka oleh jaksa dalam perkara dugaan korupsi dana BOS reguler tahun 2018-2020, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp1,5 miliar.

Terkait mangkirnya Mantan Kepala Sekolah tersebut, maka selanjutnya pihak jaksa dari Kejari Simalungun bakal turut melakukan kegiatan berburu tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

“HP sudah dua kali panggilan, tapi tidak kooperatif. Jika yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan dijadwalkan maka pihak kejaksaan akan memburu tersangka,” katanya lagi.

Dikatakan, tersangka HP dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles