12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Dua Faktor Penyebab Pelanggaran Etika Hakim

Jakarta | MISTAR.ID – Jumlah pelanggaran etika yang dilakukan hakim dari tahun ke tahun cukup signifikan. Tercatat periode Januari-September 2019, Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 1.139 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 669 surat tembusan
KY memberikan rekomendasi sanksi dengan sanksi beragam.

Sebanyak 88 hakim terlapor dijatuhi sanksi ringan, 25 hakim terlapor dijatuhi sanksi sedang, dan 8 orang hakim terlapor dijatuhi sanksi berat
Berdasarkan analisis KY, ada dua faktor penyebab maraknya pelanggaran tersebut.

Pertama, MA belum menerapkan secara optimal mekanisme cek integritas dalam manajemen hakim. Misalnya, proses penunjukan hakim yang ikut pelatihan, mutasi hakim, sampai bidding untuk promosi pimpinan pengadilan. MA sering mengabaikan aspek integritas sebagai instrumen penting penilaian.
Melalui cek integritas, maka sejak awal dapat dihindari bibit-bibit pelanggaran yang lebih besar.

Jadi, hal ini bukan hanya sebagai upaya preventif tapi justru menekan jauh cacat integritas ke depannya. Namun, MA seringkali hanya memfokuskan dan menilai pada aspek terkait kognitif atau kapasitas.

Dalam pandangan KY, seharusnya aspek integritas masih menjadi hal dominan sebagai syarat sosok hakim yang ideal.Memastikan rekam jejak seorang hakim, sama pentingnya dengan menjaga kepercayaan publik demi nama baik peradilan Indonesia.

Kedua, perlunya terus menerus melakukan pembinaan integritas kepada para hakim. Hal ini perlu diikuti dengan memberikan contoh atau keteladanan dari para pimpinan pengadilan sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Fakta yang terungkap dalam pemeriksaan hakim yang dilakukan KY, diketahui ada sejumlah hakim senior yang sama sekali tidak paham bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan pelanggaran etika.

Ketidakpahaman tersebut karena hakim tersebut belum mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pembinaan integritas berupa pelatihan etika dari manapun. Akibatnya, seringkali pelanggaran yang dilakukan bukan karena kesengajaan tetapi memang karena ketidaktahuan.

Dua hal tadi, menurut KY sebagai penyebab berulangnya kasus pelanggaran etika hakim. Sekalipun sudah ada upaya perbaikan maupun peningkatan kesejahteraan yang naik signifikan.

Sumber: komisi Yudisial.go.id
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles