8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Dua dari Segerombolan Geng Motor yang Acungkan Clurit saat Rampas Scoopy Ditangkap

Binjai, MISTAR.ID

Dua komplotan geng motor yang merampas sepeda motor yang sedang terparkir di Counter BD Ponsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, ditangkap.

Mereka adalah ZAY (18) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan dan RAH (21) warga Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.

Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Junaidi menyampaikan, penangkapan berawal saat puluhan kompolotan geng motor yang mempersenjatai diri mereka dengan klewang dan clurit melakukan konvoi mengitari Kota Binjai, Minggu (7/8/22) pukul 03.00 WIB.

Baca juga:Kafe Depan Stasiun KA Lubuk Pakam Dihancuri Geng Motor

“Kelompok tersebut kemudian berhenti di Counter BD Ponsel yang ada di Jalan Perintis Kemerdekaan, lalu masuk ke dalam,” ujar Junadi melalui What’s App, Senin (8/8/22).

Selanjutnya, kelompok geng motor tersebut mendatangi korban berinisial MAA (17) warga Jalan Flores Kelurahan Kebun Lada Kota Binjai dan temannya-temannya yang sedang berada di counter, sambil mengacungkan senjata tajam yang mereka bawa.

“Korban bersama temannya kemudian lari menyelamatkan diri dan meninggalkan 3 sepeda motor yang terparkir di depan counter tersebut,” ucapnya.

Setelah berhasil mengancam korban dan teman-temannya, komplotan ini mengambil Honda Scoopy BK 3809 RBC milik MAA yang sedang terparkir.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Binjai Utara dalam laporan Polisi Nomor :LP/B/112 /VII/2022/SPKT/Binjai Utara/Polres Binjai /Polda Sumut, Minggu tanggal 7 Agustus 2022.

Penyelidikan cepat pun dilakukan. Petugas Polsek Binjai Utara yang menyisir lokasi mendapatkan informasi jika pelaku pencurian berinisial ZAY sedang diamankan dan diamuk warga.

“Setelah ZAY diamankan, kita langsung melakukan pengembangan dan bisa menangkap rekannya berinisial RAH di Jalan TA Hamzah Gang Salih Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara,” sebutnya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku melarikan sepeda motor setelah sebelumnya mengancam korban dengan senjata tajam.

Baca juga:Korban Keganasan Geng Motor, Pemuda Ini Diclurit

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 1 buah klewang milik ZAY, 1 buah clurit milik RAH, dua unit sepeda motor milik kedua tersangka dan satu unit sepeda motor milik korban.

“Kepada pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” jelasnya.

Junaidi mengatakan, terkait kasus ini Polres Binjai akan terus melakukan pendalaman dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles