8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Dua Bulan Diburon, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sunggal

Medan, MISTAR.ID

Personil Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus pencuri sepeda motor (Curanmor) berinisial AS alias Ari Pelong (29), warga Jalan Binjai Km 13,5 Desa Mulio Rejo. Tersangka diringkus setelah dua bulan lamanya diburon polisi.

Ia ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor milik Intan P (34), warga Jalan Mesjid Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Dalam laporannya, Intan kehilangan Honda Scoopy BK 2055 ABF, saat sepeda motor diparkirkan di depan rumahnya pada 18 Nopember 2020 lalu.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, berdasarkan laporan korban, mereka melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, dicurigai sang pelaku pencurian adalah AS alias Ari Pelong. Petugas pun mencari tersangka. Diduga ia sudah kabur karena tak didapati di rumahnya saat disergap.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Diciduk, Penadah Diburu ke Deli Tua

Namun, merasa aman, tersangka diketahui pulang ke rumahnya. “Pada hari Rabu (13/1/21), kita mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya sehingga langsung dikejar. Setelah dipastikan orang yang dicari sedang berada di rumahnya, kita langsung amankan tersangka,” kata Budiman, Kamis (14/1/21).

Tersangka yang tak berkutik mengakui perbuatannya mencuri motor milik Intan.
“Selain itu, tersangka juga menerangkan telah mengambil sepeda motor yang lain di Pondok Miri Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Deli Serdang,” jelasnya.

Baca Juga:Tiga Pelaku Curanmor Diamankan, Satu Ditembak

Namun, barang bukti motor hasil curian oleh tersangka telah dijual kepada S dan G yang kini diburon polisi. Dari tersangka hanya berhasil diamankan barang bukti berupa sehelai baju kaos warna hitam, dan sebuah kunci letter T sebagai alat yg dipergunakan untuk mencuri sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal. Ia dijerat Pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(iskandar/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles