12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Driver Ojol Nyambi Kurir Ekstasi Dituntut 7 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Surya Wiradhana alias Surya, seorang driver ojek online (ojol), diadili karena nyambi jadi kurir ekstasi dan dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (28/1/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem menilai, lelaki 21 tahun itu terbukti bersalah menjadi perantara narkotika jenis pil ekstasi. “Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU.

Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai membaca tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala memberikan waktu seminggu kepada penasehat hukum terdakwa menyiapkan pledoi.

Baca Juga:Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Tan Ben Chong Ditunda

Diketahui sebelumnya dalam dakwaan JPU menuturkan, perkara yang menjerat warga Jalan Karya Bersama Kecamatan Medan Polonia ini, berawal pada Senin tanggal 23 Agustus 2021 lalu sekira pukul 16.00 WIB.

Saat itu, anggota polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa di Jalan Karya Bersama Kecamatan Medan Polonia sering terjadi jual beli narkotika jenis pil ekstasi.

Selanjutnya saksi Roni Damara Sitepu (polisi) melakukan pembelian terselubung menghubungi terdakwa Surya Wiradhana melalui Whatsapp dan memesan ekstasi sebanyak 39 butir dengan kesepakatan harga Rp170.000 per butir.

Baca Juga:Sidang Perkara Rp3 M, JPU Tetap pada Tuntutan 3,5 Tahun Penjara

Sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi Roni Damara Sitepu (polisi) dan memberitahukan untuk melakukan transaksi di Jalan Karya Bersama, tepatnya di depan Mesjid Silaturahim. “Kemudian saksi Roni Damara bersama tim mendatangi lokasi menggunakan mobil, sesampainya di depan Mesjid Silaturahmi, saksi Roni menyuruh terdakwa masuk ke dalam mobil dan pada saat terdakwa menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi kepada Roni dan seketika itu terdakwa ditangkap,” beber JPU.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa berserta barang bukti yang disita berupa 8 plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 39 butir dengan berat netto 15,06 gram dan beberapa barang lainnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut.

“Terdakwa mendapatkan pil ekstasi tersebut dari Jepal (DPO) dengan cara memesan dengan harga perbutirnya Rp150.000, dengan pembayaran setelah barang habis terjual, dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp20.000,” jelasnya.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles