5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

dr Kristinus Dituntut 3 Tahun Penjara Gelar Vaksin Berbayar

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison menuntut terdakwa dr Kristinus Saragih 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12/2021).

Jaksa menilai terdakwa yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Dinkes Sumut ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima suap, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Kristinus Saragih dengan pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa Hendri.

Baca juga:Kasus Dugaan Suap Jual Beli Vaksin, Selvi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Dikatakan Jaksa adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku ASN, bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa dinilai menghambat proses vaksinasi yang digadang pemerintah.

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pekan depan.

Diketahui sebelumnya dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan menuturkan,  dr. Kristinus yang merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut, memvaksin orang-orang yang  dikoordinir oleh Selvi (sudah divonis).

Merekapun mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar  Rp250.000 perorang sekali suntik. Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut di beberapa tempat.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac dari sisa vaksin yang tidak terpakai.

Baca juga:Kasus Jual Beli Vaksin, Selvi Dihukum 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara

“Oleh terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Vaksin sisa tersebutlah oleh terdakwa atas permintaan dari Selvi dengan pembayaran sebesar Rp250 ribu satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp 500 ribu,” beber JPU.

Dari hasil penjualan vaksin itu, dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp90 juta. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta.

Dalam perkara ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty. Sedang satu orang dokter lainnya yakni dr Indra yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta pekan depan akan menjalani sidang tuntutan. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles