5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

DPO Terpidana Kasus Korupsi Sarana Air Minum Sibisa Ditangkap

Toba, MISTAR.ID

Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan Juara Pangaribuan di kediamannya di salah satu kota di Sumut pada Kamis
(13/1/22) dan kemudian diserahkan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea Zefri Pandapotan Simamora yang merupakan JPU dari terpidana untuk dilakukan eksekusi.

Hal ini diungkap Kasintel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon, Jumat (14/1/22). Dikatakannya, terpidana tersebut terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama pada pekerjaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata
Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 lalu pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Toba Samosir.

Dikatakannya, sebelumnya pelaku dipersalahkan dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, ayat 3, Undang- Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang sudah diubah dengan Undang- Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang -Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1540K/Pid.sus/2015, tanggal 24 Maret 2016 dengan Putusan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun.

Baca juga: Status DPO, Kasi Intelijen Minta Bantuan Kejagung Cari Jhonson Tambunan Terpidana korupsi Pasar Tozai 

Pelaku disebut menjabat sebagai Direktur PT Karya Bukit Nusantara sebagai Pelaksana pekerjaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Toba Samosir dengan nilai kontrak mencapai miliaran atau persisnya sebesar Rp1.870.000.000 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah).

Namun dalam pengerjaannya, pelaku melakukan pelanggaran kontrak karena menyerahkan pengerjaan seluruh kontrak kepada rekanannya, Tumpal Situmoran tanpa persetujuan pihak Pemkab Toba Samosir. Terlebih lagi, pengerjaan proyek tersebut tak berjalan sesuai kontrak. Terbukti saat serah terima pekerjaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Toba Samosir hanya berjalan 70 persen meski PT Karya Bukit Nusantara menyebutkan telah rampung 100 persen. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp500 juta lebih.

Pelaku kemudian diadili atas kasus korupsi yang dilakukannya bersama 6 orang lainnya yaitu Anthonius Hutabarat, Guntur Nainggolan, Tumpal Situmoran, Duma Rotua Sinaga dan Albert Marpaung. Gilbeth Sitindaon juga menyebutkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan dari para terpidana telah dikembalikan secara tanggung renteng dan telah
diserahkan oleh Kepala Cabang Kejari Toba Samosir di Porsea pada 25 Juli 2017 lalu kepada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Toba Samosir ke rekening RKUD Kabupaten Toba Samosir sejumlah Rp519.585.000 (lima ratus sembilan belas juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).(james/hm09)

Related Articles

Latest Articles