8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

DPO Kejati NTT Tertangkap di Medan

Medan, MISTAR.ID

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin langsung Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo mengamankan seorang terpidana (DPO) Stefen Agustinus alias Ko Aven, Rabu (13/1/21) di kediamannya Jalan Metal Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Penangkapan terhadap terpidana ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu yang diwakili Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo kepada wartawan. Selain itu, adanya permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selanjutnya, kata mantan Kajari Medan ini, Tim Intelijen langsung bergerak ke alamat terpidana dan salah seorang tim menyamar sebagai masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang. “Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumahnya yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang,” sebutnya.

Baca Juga:Kejatisu Limpahkan Berkas Perkara Mafia Tanah Sport Center

“Sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar Pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, ” paparnya. “Tidak ada perlawanan pada saat tim mengamankan terpidana di rumahnya, ” kata Asintel.

Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membawa terpidana Stefen Agustinus ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles