7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

DPO 4 Tahun, Direktur CV PMM Ditangkap Tim Intel Kejatisu

Medan, MISTAR.ID

Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diburon selama 4 tahun, akhirnya Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) Djohan tersangka dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan (Disperindag) ditangkap.

Penangkapan dilakukan Tim Intel Kejati Sumatera Utara dan Intel Kejari Medan. Tersangka terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (videotron) di Disperindag Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp3.168.120.000 (tiga milyar seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, Jumat (15/01/21), malam membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang mangkir dari panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan pada Juli 2017 lalu, dimana kemudian Djohan masuk Daftar Pencarian Orang.

Baca juga: Wali Kota Cimahi Ditetapkan Tersangka Korupsi RS

Didampingi Sumanggar selaku Kasi Penkum Kejatisu, Dwi memaparkan begitu mendapat kabar keberadaan tersangka maka untuk selanjutnya tim gabungan melakukan penelusuran hingga diketahui keberadaannya.

Lebih lanjut Asintel Kejatisu Dwi memaparkan terdakwa sempat berontak dan berkelit karena identitas tersangka berbeda antara KTP dan SIM. “Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali,” papar mantan Kajari Medan ini.

Meski berkilah, tersangka yang merupakan warga Jalan Madio Santoso No 103-H Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur dan Jalan Jemadi Gang Bahagia-II No 12 D Medan, berhasil dibawa dari lokasi persembuyian Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor ke Kantor Kejatisu.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian menambahkan untuk perkara ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: 5 Tersangka Kasus Korupsi Disbudpar Toba Ditahan, Mantan Kadis Masih Dicari

“Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017,”ucap Sumanggar.

Setelah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan, tersangka Djohan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.

“Malam ini juga kita urus semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk kemudian kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” tandas Bondan.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles