7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

DPO 3 Bulan, Pejabat Dairi Diringkus Di Medan

Medan, MISTAR.ID – Setelah tiga bulan DPO , Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama Pidsus Kejari Dairi berhasil meringkus tersangka Party Pesta Oktoberto Simbolon (49) perkara kasus korupsi pengadaan Kapal Laut tahun anggaran (TA) 2008 di Kabupaten Dari.

Tersangka yang ditangkap di Medan, merupakan warga Komplek KLK Blok D/5, Panji Porsea, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi berstatus PNS dengan jabatan Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi.

“Bahwa pada hari ini Rabu, 12 Februari 2020 sekira Pukul 07.10 WIB bertempat di Jalan Timor Kota Medan, Tim Pidsus Kejari Dairi dengan dukungan personil Pidsus dan Intel Kejati Sumut serta Aparat Polri telah mengamankan seorang DPO Kejari Dairi,” ungkap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan.

Sumanggar menyebutkan penangkapan tersangka tanpa ada perlawanan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print 02/N.2.18/Fd.1/07/2018 Tanggal 02 Juli 2018. Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp359.090.909.

“Yang bersangkutan merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kendaraan angkutan air bermotor jenis kapal laut pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi TA. 2008,” kata Sumanggar.

Diuraiakannya, penanganan perkara Tipikor sebagaimana dimaksud telah menetapkan tersangka lainnya, antara lain, Nora Butar-Butar yang saat ini proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Medan serta Naik Syaputra Kaloko, Naik Capah dan Pardamean Silalahi yang hingga saat ini prosesnya sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Usia diamankan dan menjalani proses adaminitrasi di Kejati Sumut selanjutnya tersangka Party kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Reporter: Amsal
Editor: Mahadi

Related Articles

Latest Articles