9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Doorr..! Sebulan Buron, DPO Kasus Curas Ditembak Polsek Medan Baru

Medan, MISTAR.ID

Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan lebih, Polsek Medan Baru akhirnya berhasil menangkap satu tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku Iksan Kurnia (27) warga Jalan Teratai Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia tersebut, diamankan petugas di salah satu warung tuak di Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Baru, Senin (27/6/22).

Iksan diamankan menyusul rekannya yang sudah lebih dulu diringkus. Saat itu keduanya bersama-sama merampas sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP milik korban berinisial Z (22) warga Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Baca juga: Polrestabes Medan Tembak Maling Sepeda Motor Menyaru Jukir

“Saat beraksi, keduanya mengancam dengan menggunakan sebilah parang sebelum merampas sepeda motor korban,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi dikonfirmasi, Kamis (30/6/22).

Ginanjar mengatakan, Iksan berhasil diamankan atas informasi masyarakat yang menyebut bahwa pelaku saat itu sedang memegang senjata tajam (sajam) dan melakukan pengancaman terhadap sejumlah warga.

Atas informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik bersama anggotanya kemudian mendatangi lokasi dan menangkap Iksan yang memang benar berada di dalam warung sambil memegangi parang.

Saat hendak dilakukan pengembangan mencari barang bukti, tersangka berusaha melawan dengan cara mendorong dan berupaya merampas senjata api (senpi) milik petugas.

Baca juga: DPO Sejak Januari 2022, Residivis Kasus Pencurian Ditembak Mati Polrestabes Medan

“Pelaku akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya,” katanya.

Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Iksan dan rekannya berinisial WS yang sudah lebih dulu ditangkap sebelumnya merampas motor korban di Jalan Antariksa simpang Jalan Teratai, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (7/5/22) sekitar pukul 5 pagi.

“Untuk pelaku Iksan kita persangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles