8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Divonis 7 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Bilang Pikir-pikir

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang bersidang, Selasa (4/2/20) memvonis terdakwa Hiroita Saputra (21) selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Fhytta Imelda Sipayung SH beranggotakan Rahmat SH dan M.Nuzuli SH menyatakan, terdakwa Hiroito yang didampingi pengacaranya Heri SH telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas kepemilikan narkob ajenis sabu-sabu seberat 0,32 gram.

Dalam putusannya, majelis hakim menatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No 35/2009 tentang Narkotika. Terdakawa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Menanggapi putusan majelis hakim PN Pematangsiantar itu, terdakwa yang diberi kesempatan untuk upaya hukum hanya mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Jaksa penuntut umum dalam perkara ini adalah Firdaus Maha SH.

Terdakwa Hiroito Saputra, adalah warga Jalan TB.Simatupang, Kelurahan Kahaean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Dia diadili dalam kasus narkotika setelah diciduk pihak kepolisian pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekitar pukul 20.30 Wib. Pada saat ditangkap, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 4 paket.

Pengakuan terdakwa, sabu tersebut ia beli dari orang lain bernama bang Roi (DPO) pada hari Minggu 21 Juli 2019 seharga Rp900.000 di Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kota Pematangsiantar.

Rencananya, sabu tersebut akan digunakan terdakwa bersama teman-teman terdakwa. Dalam perkara ini, majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk terdakwa pikir-pikir mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Reporter: Yetty damanik
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles