12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Divonis 2,5 Tahun, Terdakwa Malah Protes Hukumannya Terlalu Ringan

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Hendrik Sianipar alias Hendrik Tato (42) selama 2,5 tahun penjara. Ia didakwa perkara penggelapan sepeda motor. Anehnya, setelah mendengar putusan itu, dia malah malah berceloteh hukuman yang diterimanya terlalu ringan.

“Kok sikit kali Pak?” ucap terdakwa menjawab pertanyaan hakim ketua Lucas Sahabat  Duha ketika hakim menanyakan pendapatnya atas vonis 2,5 penjara yang baru dibacakan itu. Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa dari Kejari Belawan, Lorita Pane.

Lucas Sahabat Duha didampingi dua anggota majelis Zufida Hanum dan Arfan Yani pun saling melirik sembari senyam-senyum dan mengundang tawa kecil pengunjung sidang.

Baca Juga: Pasca Divonis 3 Tahun Kasus Penggelapan Mobil, Jaka Hidayat Ajukan PK

Mendengar lelucon terdakwa tersebut, Lucas Sahabat Duha membalas dengan lelucon kepada terdakwa, bila ia mengulangi tindak pidana maka ia bakal lebih lama lagi tinggal di penjara.

“Siap Pak,” pekik Hendrik Tato lewat monitor video teleconference (vicon) kemudian beranjak dari kursinya.

Setelah sejumlah fakta persidangan terungkap, majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum.

Terdakwa adalah warga Kampung Nelayan Indah Paluh Janda Blok E, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Domisilinya di Lorong Proyek Kelurahan Bagan Deli, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan pertama Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: PN Medan Vonis Bebas Pengusaha Minuman Vigour

Dalam lembar dakwaan diuraikan, Jumat (21/1/22), saksi korban adalah Mamen tiba di tempat kerjanya di kawasan Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan tepatnya di sebelah Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Tak lama kemudian, terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario korban untuk mengawal motor molen.

Setahu bagaimana timbul niat Hendrik Tato menjual sepeda motor tersebut dan menghubungi pria bernama Bagong (daftar pencarian orang/DPO).

Keduanya kemudian menemui Lida Wati alias Kebo (didakwa dalam berkas terpisah) dan sepeda motor korban dijual sebesar Rp3,2 juta. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Mamen mengalami kerugian sebesar Rp17 juta.(iskandar/hm02)

Related Articles

Latest Articles