12.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Divonis 14 Tahun Penjara, Ali Ketat Pandangi Foto Anaknya

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Terdakwa Ali alias Ali Ketat (50) terus memandangi foto anaknya ketika majelis hakim membacakan putusan pada persidangan yang berlangsung di ruangan Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar, Kamis (25/8/22).

Hakim Ketua Nasfi Pirdaus dalam putusan menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa (Ali Ketat) tidak terbukti unsur berencana dalam melakukan pembunuhan terhadap korban Steven Theodore di Jalan Sutomo Kota Pematang Siantar.

“Menyatakan terdakwa Ali terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagai mana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hakim Ketua Nasfi Pirdaus dalam sidang, Kamis (25/8/22).

Baca Juga:Ali Ketat Terdakwa Pembunuh Steven Theodore Dituntut 14 Tahun Penjara di PN Siantar

Tidak hanya itu saja, hakim Nasfi Pirdaus juga menyampaikan, jika terdakwa Ali alias Ali Ketat mengalami Adversity Quotient (AQ) rendah yakni dengan nahi 45.

Vonis 14 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim terdakwa Ali alias Aki Ketat sama dengan tuntutan jaksa, yakni menuntutnya 14 tahun penjara.

Pascaputusan (vonis) dibacakan oleh hakim ketua, Ali ketat yang digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan sempat menyebut nama anaknya.

“Anak saya Arwin,” ujarnya singkat, seraya masuk ke dalam mobil tahanan.

Baca Juga:Observasi Kejiwaan Ali Ketat Pelaku Pembunuhan Sadis di Siantar Ditambah 10 Hari Lagi

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap Steven Theodore (32) yang meninggal dunia bersimbah darah di belakang rumahnya, di Jalan Sutomo No 275 Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Sabtu (2/10/21) lalu.

Pelaku penganiayaan terhadap korban diketahui bernama Ali Ketat (57) kelahiran Aceh. Namun, pelaku sendiri telah lama berada di Pematang Siantar.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, penganiayaan terhadap korban diawali adanya sakit hati sehingga pelaku nekat melakukan penganiayaan.

Baca Juga:Kasus Pembunuh Sadis Steven Theodore Tunggu Jadwal Sidang

“Korban meninggal dunia setelah dianiaya oleh pelaku. Kejadian penganiayaan itu, saat korban baru pulang membeli sarapan. Setibanya di dekat rumahnya, korban bertemu dengan pelaku yang kemudian terjadi penganiayaan,” ungkap Kapolres, Sabtu (2/10/21) sekira pukul 13.30 WIB.

“Untuk pelaku yang kita amankan dari Jalan Gereja di seputaran Sopo Godang dikenakan Pasal 338 dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres ketika itu. (hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles