7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Diupah Rp10 Ribu, Pengedar Sabu di Medan Dihukum 4 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Ketua Majelis Hakim Maratua Sagala menghukum Abdul Rahman selama 4 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini ua berperan sebagai pengedar sabu.

Dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/6/21), Ketua Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara. Setelah membacakan vonis, terdakwa sempat dinasehati majelis hakim agar mencari pekerjaan yang benar.

“Terdakwa sudah tahu kan akibatnya jual sabu? Kamu cuma diupah Rp10 ribu dari tiga kali transaksi. Dan kini kamu menanggungnya dengan hukuman yang cukup lama,” kata majelis hakim.

Baca Juga:Kejari Medan Terima Pelimpahan Berkas dan Tiga Tersangka Sabu dari BNN

Sementara itu, Penuntut Umum Rambo Loly Sinurat menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara dan menuntut terdakwa membayar denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sebelumnya dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa yang merupakan warga Jalan Tangkul, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, tertangkap tangan pada 11 November 2020 lalu oleh Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Saat digeledah, petugas menemukan sabu di dalam plastik klip di atas lemari terdakwa seberat 0,07 gram. Dan sabu dalam plastik klip kecil 0,04 gram. Saat itu terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang mau dipakai dan dijual. Dalam penjualan tersebut, terdakwa mendapat upah Rp10 ribu dari tiga kali transaksi. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles