10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Diungkap di Persidangan PN Medan, Korban Perampokan Nyaris Diperkosa

Medan, MISTAR.ID

Paulina Malau korban perampokan mengaku nyaris diperkosa oleh terdakwa Habel Siagian saat menyatroni rumahnya di kawasan Tangguk Bongkar VIII, Kota Medan pada 8 Februari 2021 lalu.

Hal itu diungkap saksi korban, Paulina Malau saat memberi kesaksian dalam sidang terdakwa Habel Siagian yang dihadirkan secara Vidio Call oleh jaksa Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho dalam persidangan di ruang Cakra IV PN Medan, Rabu (30/6/21).

Paulina menerangkanm bahwa ia tidak tahu kehadiran terdakwa yang masuk ke dalam rumah. Karena saat itu, ia sedang berteleponan dengan seseorang.

Baca Juga: Anggota DPRD Tapsel Robinton Simanjuntak Ditetapkan Tersangka, Poldasu Diminta Buktikan Unsur Pasal 212 dan 363 KUHP

Dilanjutkannya, terdakwa langsung mencekik dirinya dengan tangan kiri dan tangan menodongkan pisau ke perutnya. Tak sampai di situ, Paulina juga mengatakan selanjutnya terdakwa menyuruh dirinya untuk membuka pakaian.

“Buka pakaianmu, dan layani aku,” beber Paulina menirukan ucapan terdakwa pada waktu kejadian.

Namun aksi bejat itu tidak terjadi, karena terdakwa melihat kalung yang melingkar di lehernya dan meminta agar diserahkan.

Baca Juga: Penipuan Rp4 M Berawal dari Cerita Ratu Pantai Selatan dan Ritual, Eksepsi Ditolak Hakim dan Sidang Tetap Lanjut di PN Medan

“Tanpa pikir panjang kalung langsung kubuka dan kuberikan kepada terdakwa,” ujar saksi sembari menegaskan permintaan terdakwa meminta hasil penjualan babi tidak diberikan karena uangnya sudah habis.

Masih dalam persidangan, anggota majelis hakim, Abdul Qadir sempat bertanya, itu hasil penjualan babi panggang atau babi ternak? menjawab itu saksi mengatakan babi yang diternak bukan babi panggang.

Melanjutkan jawaban atas pertanyaan majelis hakim, saksi menegaskan dirinya tak menyangka kalau terdakwa nekad berbuat kepada dirinya padahal tinggalnya masih satu blok.

Baca Juga: Diduga Korban Perampokan, Boru Napitupulu Tewas dengan Luka Tusuk

Diakui meski tak saling kenal, saat terdakwa ditangkap ketahuan masih tinggal di blok yang sama yakni Tangguk Bongkar VIII. Atas kejadian tersebut, korban mengaku trauma sehingga melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

Masih dalam sidang yang sama, Purba yang merupakan adik iparnya membenarkan kalau korban menjadi korban perampokan oleh terdakwa.

Terpisah terdakwa yang dihadirkan secara Vidiocall WhatsApp membenarkan pengakuan kesaksian korban. Dimana ia nekad merampok dirumah korban karena mengetahui baru saja menjual ternak babi. Dan pasti ada uang, dimana uang tersebut digunakan terdakwa untuk bermain judi online.

Usai mendengarkan kedua saksi maka Ketua Majelis Hakim Mian Munthe menunda persidangan pekan depan.(amsal/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles