1.7 C
New York
Sunday, March 24, 2024

Ditetapkan Sebagai Tersangka Tak Cukup Bukti, Wassidik Poldasu Minta Penyidik Polrestabes Medan Lakukan Audit

Medan, MISTAR.ID
Terungkap Fakta dalam sidang gugatan Praperadilan yang diajukan pemohon Antony terhadap Polrestabes Medan di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor register perkara Nomor : 13/Pid.Pra/2022 PN Medan.

Dalam lembar eksepsi jawaban termohon, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valintino Alfa Tatareda melalui kuasa hukum Iptu Zikri Sinurat, Iptu Adlersen Lambas Parto dan Briptu Aldian Fadli.

Diketahui Laporan Polisi Nomor : LP/593/III/2021/SPKT Restabes Medan tanggal 18 Maret 2021 dengan pelapor Jin Ngi dan terlapor Antony. Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan sudah melakukan gelar perkara dan diputuskan ada dugaan tindak pidana sehingga dikenakan pasal 372 dan 374 KUHP.

Baca juga:Tak Cukup Bukti Tetapkan Status Tersangka, Polrestabes Medan Diprapidkan

Namun, dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Sumut pada 13 Januari 2002 dengan melibatkan pelapor, terlapor, penyidik, Propam, Itwasda dan Wassidik, ditemukan fakta bahwa penetapan tersangka kabur atau kurang bukti.

Sehingga hasil gelar perkara khusus memberikan 14 rekomendasi pada penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, diantaranya melakukan audit independent, pemeriksaan tersangka konfrontir, melakukan pemeriksaan terhadap bank.

Sementara itu, Antony melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution dari Kantor Irwansyah dan Partner mengatakan hari ini sidang ketiga memberikan jawaban atas jawaban Polrestabes. Gugatan Praperadilan ini dilakukan karena kita melihat ada pelanggaran SOP oleh penyidik dan diduga penetapan tersangka tidak mencukupi alat bukti.

“Antony sudah mengajukan bukti pada penyidik, tapi tidak diakomodir. Dan diduga ada keberpihakan penyidik,” katanya.

Lanjut Irwansyah Putra Nasution, Antony sudah meminta pada penyidik agar menghentikan perkara ini berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara khusus Wassidik Polda Sumut. “Karena saluran yang diatur melalui Prapid, makanya kami menempuh itu,” akunya.

Baca juga:Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Irwansyah yang biasa disapa Ibey menjelaskan dari gelar perkara khusus tersebut diketahui bahwa pada saat penyidik menetapkan status tersangka pada Antony, penyidik belum melakukan audit independent, pemeriksaan terhadap pihak bank terkait aliran atau kas keluar masuk dana dan juga bukti-bukti terlapor diacuhkan.

Pelapor Jin Ngi sendiri membuat laporan polisi dengan bukti-bukti kwitansi renovasi yang dilakukan pelapor. “Tapi klien kami Antony, bisa membuktikan bahwa uang yang digunakan Jin Ngi asalnya dari Antony. Ada kok rekening korannya dan tercatat berita acaranya,” tegas Ibey.

Dia pun berharap, pengadilan mengabulkan permohonan yang diajukan. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles