10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Ditanya Tuntutan Hanya 9 Bulan, Jaksa Kesannya Menghindar

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumuatera Utara (Kejatisu), Randi Tambunan menyatakan siap menanggapi pembelaan terdakwa yang meminta kliennya Ayong dibebaskan. Sebelumnya kliennya itu dituntut 9 bulan penjara.

“Nanti kami secara tertulis sembari menanggapi pembelaan terdakwa Ayong,” ucap Randi Tambunan dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/1/21).

Usai pembacaan nota pembelaan terdakwa dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Medan, Bambang menunda persidangan hingga pekan depan.

Baca Juga: Bawa Paksa Ationg, Ayong Hanya Dituntut 9 Bulan Penjara

Di luar persidangan, Tiorida yang merupakan salah satu tim jaksa yang menuntut Susanto alias Ayong selama 9 bulan penjara, enggan menanggapinya. Padahal ancaman Pasal 333 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Terpisah saat dihubungi Fenny Laurus Chen istri dari Sjamsul Bahri alias Ationg, meminta agar majelis hakim dalam memutuskan dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kiranya pada putusan nanti agar memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Karena selama persidangan tidak dilakukan penahanan,” ujar Fenni.

Baca Juga: Ayong, Otak Pelaku Penculikan Ationg Akhirnya Diringkus Poldasu

Dalam perkara ini, ia juga telah melaporkan jaksa Tiorida kepada Komisi Kejaksaan, Jamwas Kejagung, Kajatisu, serta Bidang Aswas dan Pidum Kejatisu atas tuntutan 9 bulan kepada terduga otak pelaku yang menculik suaminya.

Tak hanya, ia juga melaporkan proses persidangan dipantau Komisi Yudisial (KY). “Kita telah melaporkan itu ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sumut,” ucap Fenni.

Sementara itu, mengutip dakwaan jaksa, perkara ini bermula saat Ationg dibawa paksa atau diculik saat mau keluar dari Hotel Selecta seuai bertemu dengan rekan bisnisnya, pada 9 Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Hakim ‘Sentil’ Ayong, Terdakwa Kasus Penculikan

Korban langsung diapit beberapa pria yang akhirnya diketahui identitasnya bernama Edo alias Ari Sitorus bersama dengan Sulaiman, dan Roby (DPO). Saat itu, korban langsung diapit menanyakan kenapa Ationg tidak membayar utang bisnis penjualan jahe kepada Ayong.

Korban menjelaskan itu bukan utang, namun adanya kerugian dalam penjualan jahe yang tidak serta merta itu ditimpakan kepada dirinya, karena itu adalah kerugian dan seharusnya kerugian tersebut dibagi dua.

Akibat membawa paksa itu, suaminya mengalami tekanan mental juga mengalami kerugian kehilangan uang sebesar Rp2.300.000, saldo kas ATM Bank BCA berkurang sebesar Rp1.950.000, satu buah cincin emas ikat mata berlian dengan harga Rp15 juta, dua lembar uang Dollar Singapore dengan nilai sebesar Rp20 juta, serta RM1.000 dengan nilai sebesar Rp3.500.000, sehingga total kerugian saksi Sjamsul Bahri alias Ationg sebesar Rp42.750.000.(amsal/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles