17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Disetubuhi Pacar 7 Kali, ABG Hamil, Pelaku Diringkus

Sergai, MISTAR.ID

Seorang anak baru gede (ABG) sebut namanya Rintih (16), sedang mengandung janin dalam rahimnya. Diketahui kemudian, hal itu terjadi akibat disetubuhi pacarnya hingga 7 kali. Pelaku asusila itu pun diamankan polisi.

Sang pria yang kini jadi tersangka, inisial AW (20), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (sergai). Ketika hal ini terungkap, sang pria mencoba melepaskan tanggungjawab, akibatnya kasus susila itu dilaporkan ke Unit PPA Polres Sergei, Senin (16/3/20) pukul 16.30 WIB.

Atas laporan pihak keluarga korban yang berdomisili di Teluk Mengkudu tersebut, AW akhrinya ditangkap personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai.

AW ditangkap atas laporan orang tua korban inisial MA(40) warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, dengan bukti Laporan Polisi No. LP/14/ I /2020/SU/Res Sergai tanggal 8 Januari 2020.

Informasi dari pihak kepolisian, bermula pada Agustus 2019, sekira pukul 19.00 WIB, AW bersama temannya inisial ML, berangkat menuju Desa Payalombang, Kecamatan Tebing Tinggi dengan tujuan nonton hiburan keybroad.

Setelah pukul 22.00 WIB, korban bertemu dengan pelaku AW dan melanjutkan nonton keybroad hingga pukul 00.00 WIB. Karena kemalaman, kemudian AW mengajak korban menginap di Hotel Sukadamai Indah, Kecamatan Sei Bamban.

Saat berada di hotel, AW merayu korban untuk melakukan hubungan yang tak pantas terjadi. Tapi karena kepolosan korban, akhirnya AW berhasil melakukan perbuatan asusila hingga 2 kali pada malam itu.

Tiga hari kemudian, korban kembali dijemput AW dan diajak ke hotel yang sama. Di tempat itu, perbautan serupa kembali terjadi sebanyak 2 kali. Ketujuh harinya korban kembali lagi diajak AW, juga ke hotel yang sama, di tempat itu kembali terjadi hubungan intim sampai 3 kali.

Setelah mengetahui dirinya hamil, korban menceritakan kepada AW bahwa dirinya sedang mengandung janinnya. Namun pelaku tidak bertangung jawab atas perbuatanya.

Kemudian, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan kasusnya ke polisi.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,Mhum melalui Ps.Kasubag Humas Polres Sergai Ipda Zulfan Ahmadi SH, Selasa (17/3/20) membenarkan penangkapan pria berinisial AW tersebut.

AW katanya ditangkap dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga korban hamil. Dia dilaporkan pihak keluarga korban, karena AW tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Saat ini tersangka diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 81ayat (1)(2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) dari Jo Pasal 76E dari UU RI No.17 tahun 2016 ttg Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 ttg Perlindungan anak dengan acaman penjara paling lama 20 tahun” ungkap Kasubag Humas. (*)

Reporter : Boby
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles