10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Direktur PMM Korupsi Videotron Divonis, Seberat Ini Hukumannya

Medan, MISTAR.ID

Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) Djohan yang didakwa dalam perkara korupsi videotron, Jumat (8/10/21) menjalani sidang putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Dalam sidang yang berlangsugn di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor itu, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Vonis sidang korupsi itu diketuai Eliwati didampingi hakim anggota, Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum. Dalam putusan itu, terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Sidang Korupsi Dana Kapitasi JKN, Hakim Perintahkan Jaksa Bawa Giro yang Dicairkan

Dalam perkara sidang terpisah, Ketua Majelis Hakim Eliwarti juga menghukum Elius yang dihadirkan secara in absentia karena tidak diketahui keberadaannya dihukum 5 tahun penjara dan dibebankan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan serta membayar uang pengganti Rp1.059.676.483 subsidair 2 tahun penjara.

Kedua terdakwa dalam sidang terpisah itu dinyatakan bersalah dalam pengadaan 6 unit papan vidiotron.

Selama persidangan, majelis hakim telah mengungkap fakta-fakta hukum, yang melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair jaksa telah terbukti.

Baca Juga: Sidang Korupsi Pasar Induk Lau Cih, 2 Mantan Direktur Jadi Saksi

Terdakwa Djohan dan Ellius dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Untuk terdakwa Djohan, hal memberatkan dikarenakan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Usai pembacaan putusan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, Nur Ainun Siregar maupun terdakwa Djohan dan penasihat hukumnya (PH) diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan hakim.

Baca Juga: Sidang Korupsi Cetak Sawah, Terdakwa Anggota DPRD Sumut Duduk di Kursi Pengunjung

Sebagaimana diungkap dalam persidangan sebelum putusan, kedua terdakwa diadili terkait pengadaan 6 unit papan video elektronik (videotron) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan TA 2013.

Jaksa dari Kejari Medan Nur Ainun Siregar dalam dakwaannya menguraikan, Disperindag Kota Medan tahun 2013 mendapatkan pekerjaan pengembangan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) berupa 6 unit videotron secara online dan layanan informasi harga melalui sms gratis (sms gateway).

Pada November 2012 atau sebelum proyek tersebut ditenderkan, terdakwa Ellius, Djohan dan Kabid Perdagangan Disperidag Kota Medan ketika itu, Irvan Syarif Siregar serta 2 orang dari kalangan swasta yaitu Nanang Nasution dan Fanrizal Darus telah mengondisikan perusahaan yang nantinya keluar sebagai pemenang tender dengan mengikutsertakan 2 perusahaan pendamping dari CV TA.

Setahu bagaimana perusahaan yang dinahkodai terdakwa Ellius telah menerima pembayaran pekerjaan seolah progresnya sudah 100 persen.

Belakangan terungkap pekerjaan tidak sesuai kontrak. Temuan di lapangan, papan videotron terpasang masih di 3 titik yaitu Pasar Petisah, Pasar Simpang Limun, serta Pusat Pasar. Sedangkan di 3 titik lainnya yaitu Pasar Aksara, Pasar Brayan serta Pasar Kampung Lalang masih berupa pondasi saja (belum ada rangka maupun videotron).

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.059.676.483.(amsal/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles