6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Diperiksa Hingga Malam, Kapolrestabes Medan Terancam Sanksi dari Kapoldasu

Medan, MISTAR.ID

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Propam Kombes Pol JF Panjaitan, tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunakro bila terbukti terima suap dari bandar narkoba.

“Pasti ada sanksi yang diberikan pimpinan, semua anggota Polri yang melanggar pasti ada sanksi tapi kita harus menghormati proses pembuktian,” tegas JF Panjaitan, Senin (17/1/22) malam.

Selain Kapolrestabes Medan, sambung JF Panjaitan, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut sudah memeriksa beberapa saksi lainnya. “Selain Kapolres, semua yang berkaitan diperiksa seperti Kasat Narkoba, Kanit, kasubnit dan penyidik,” jelas dia, sembari menyebutkan pemeriksaan Riko mulai siang hingga malam hari.

Baca Juga:Mabes Polri dan Poldasu Usut Dugaan Kapolrestabes Medan Terima Suap dari Bandar Narkoba

Diterangkannya, Kombes Pol Riko Sunarko sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumut sebanyak dua kali. Riko, katanya, diperiksa terkait dengan keterangan terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Medan.

“Dapat saya jelaskan, ini pemeriksaan yang ke dua terhadap Kapolrestabes Medan terkait pemberitaan media online berdasarkan keterangan dari pengadilan,” ucapnya.

Kapolda Sumut sudah memerintahkan kalau fakta baru yang muncul dari persidangan ini harus diproses. “Sejauh ini untuk semua anggota melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal sudah diperintahkan Kapolda untuk diproses,” ujar dia.

Ia mengaku, dalam pemeriksaan Kapolrestabes Medan, Propam sudah mengklarifikasi keterangan terdakwa Ricardo Siahaan (mantan personil Satnarkoba Polrestabes Medan) saat di persidangan.

Baca Juga:Dugaan Suap dari Bandar Narkoba, Mabes Polri Periksa Kapolrestabes Medan

“Hasilnya masih dalam proses dan pendalaman. Ini belum tuntas masih kita jalani semua pemeriksaan sampai final,” ungkapnya.

Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, terungkap pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba.

Uang itu diduga dibagi-bagi ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, hingga Kanit narkoba Rp40 juta. Bahkan nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, juga terseret dalam persidangan.

Kombes Riko disebut turut menggunakan uang sisa suap sebesar Rp75 juta untuk membeli hadiah sepeda motor kepada seorang Babinsa TNI.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles