9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Dinyatakan Pailit, Rumah Kediaman Ferry SP Sinamo Disita Tim Kurator

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rumah kediaman Ferry SP Sinamo, yang terlatak di Jalan Pesantren Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, disita tim kurator bersama sejumlah aset milik debitur pailit tersebut, Kamis (30/6/22).

Ketua Kuasa Hukum pemohon PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), Roy Sianipar SH MH menyambut baik atas pelaksanaan tahapan pengurusan yang dilakukan oleh tim kurator. Seperti disampaikan Roy ketika dimintai tanggapan via telepon seluler, pada Jumat (1/7/22).

“Yang pertama, kita sambut baik,” ujar Roy, Managing Partner Kantor Hukum Jawara & Associates yang kemudian menyampaikan beberapa catatan penting terkait upaya kasasi Ferry SP Sinamo selaku debitur pailit dan mengenai kurator dalam melaksanakan tugasnya.

Baca juga: Dinyatakan Pailit, Rumah Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Dipasangi Spanduk Tim Kurator

“Hanya saja memang, ada catatan penting, karena memang dalam undang-undang kepailitan dan PKPU itu dimungkinkan untuk melakukan tahapan pengurusan. Artinya, walaupun apa upaya kasasi, itu tidak menghambat upaya-upaya yang dilakukan kurator,” sambungnya.

Catatan penting lainnya, kata Roy, kurator harus memastikan seluruh yang masuk menjadi boedel pailit atau harta pailit debitur dan mengumpulkan boedel pailit itu.

“Karena apa, ini menyangkut masalah soal hak-hak dari kreditur yang berjumlah kurang lebih Rp57 miliar tagihannya,” ungkapnya dan berharap agar debitur pailit kooperatif terhadap proses yang dilakukan kurator.

“Dan satu lagi, kita imbau kurator bekerja dengan maksimal, kalau misalnya nanti memang ada kita anggap kurator menyimpang sesuai dengan aturan yang berpotensi merugikan kreditur yang hari ini menjadi klien kita. Kami akan memikirkan mengambil langkah-langkah hukum berikutnya,” tutupnya.

Sebelumnya kepada awak media, Ferry SP Sinamo selaku debitur pailit mengatakan bahwa peletakan sita jaminan yang dilakukan kurator adalah jalan terakhir dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Baca juga: Dinyatakan Pailit, Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Ajukan Kasasi ke MA

“Maka ketika aku tidak bisa membayar hutangku, dan kuajukan waktu itu berdamai tapi mereka (para kreditur) tidak mau, maka mereka pilih pailit, ya silahkan,” ujarnya.

“Hari ini sudah dilakukan peletakan sita jaminan, hari Kamis depan, katanya tadi akan menyerahkan bangunan itu dengan surat-suratnya asli, sertifikatnya kepada mereka. Ya karena itu sesuai dengan prosedur undang-undang yang berlaku, saya akan laksanakan, karena harus ada serah terima nantinya. Inilah yang kualami memang, nasib apalah kubilang ini,” kata Ferry lebih lanjut.

“Artinya, menantuku yang mengulah menggelapkan uang, tapi harus aku yang menanggung risiko. Sebenarnya, menantuku menurut negara, dialah pelaku penipuan penggelapan yang sekarang sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan pematangsiantar, tapi kenapa aku dkejar-kejar kreditor ini?” kata dia.

Sampai saat ini, kata Ferry, dia menilai ada keputusan yang disematkan kepadanya sehingga menimbulkan banyak tanda tanya pada dirinya. Dia juga berharap kurator tidak salah menjalankan mekanisme karena saat ini dia mengaku telah melakukan upaya kasasi ke Kejaksaan Agung. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles