5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Dinyatakan Pailit, Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Ajukan Kasasi ke MA

Medan, MISTAR.ID

Anggota DPRD Pematangsiantar Ferry SP Sinamo memastikan dirinya telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan dirinya pailit. Menurutnya, meski putusan pengadilan menyatakan dirinya pailit, tapi tidak serta merta dirinya menerima putusan itu.

“Kita ikuti putusan tersebut. Namun saat ini kita telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA. Di dalam undang-undangnya kan ada upaya hukum jadi kita gunakan upaya hukum itu. Tapi tidak serta merta kita terima (putusan) itu, namun kita ikuti saja biar jangan salah langkah,” tegas politisi dari PDI Perjuangan itu.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan menyatakan Ferry SP Sinamo berstatus pailit. Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan Minggu (25/6/22), putusan tersebut dibacakan pada Senin, (11/4/22) silam.

Baca juga: Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum DPRD Siantar, Besok Penyidik Panggil Terlapor dan Para Saksi

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir didampingi Immanuel Tarigan dan Dahlia Panjaitan masing-masing hakim anggota, mengabulkan permohonan pemohon, Daniel Maraja Hasudungan Manullang.

“Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn, atas nama Ferry SP Sinamo (Dalam PKPU Tetap) berakhir,” tulis isi putusan tersebut.

Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan anggota Fraksi PDIP DPRD Pematangsiantar ini berada dalam keadaan pailit.

“Menyatakan Ferry SP Sinamo berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Mengangkat dan menunjuk Dominggus Silaban SH MH (Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan) sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan debitur Ferry SP Sinamo,” tulis isi putusan tersebut.

Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim juga menunjuk dan mengangkat Mangatur Ruhut Banuara Sianipar SH MH dan Hadi Yanto SH MH CLA, selaku Kurator dalam proses kepailitan debitur Ferry SP Sinamo (Dalam Pailit). Selanjutnya, menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya Kepailitan akan ditentukan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya.

Baca juga: Korban Penipuan Harap Tergugat Oknum Anggota DPRD Siantar Hadir Sidang

“Menghukum Termohon PKPU/ Debitur Ferry SP Sinamo (Dalam Pailit) untuk membayar biaya perkara Sebesar Rp5.730.000,00 (Lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah),” bunyi putusan tersebut.

Informasi dihimpun, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan bermula Ferry Sinamo selaku debitur melakukan usaha investasi dengan menghimpun dana ratusan nasabah dengan tagihan yang sudah masuk sekitar Rp54 miliar.

Dalam perjanjian usaha investasi itu, para nasabah akan mendapatkan bagi hasil sebanyak 5 persen, hal itu berdasarkan perjanjian baru yang ditandatangani oleh debitur dengan para nasabah di bulan April 2021. Namun, di bulan Juni 2021 telah macet pembayaran kepada para nasabah, sehingga di bulan Agustus diajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Kemudian, para kreditur ketika melakukan voting/pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, mayoritas para nasabah menolak proposalnya, sehingga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pailit terhadap debitur Ferry SP Sinamo.

Diketahui permohonan PKPU dilayangkan oleh Daniel Maraja Hasudungan Manullang melalui kuasa hukumnya Oloan Seroyah Butarbutar SH MH, ke Pengadilan Niaga di PN Medan pada Senin, 30 Agustus 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.

Dalam kasus investasi ini, sebanyak 7 orang sebelumnya menggugat Ferry Sinamo secara perdata ke PN Pematangsiantar karena uang mereka sekitar Rp1,6 miliar, yang seharusnya dikembalikan dengan suku bunga 5 persen bermasalah.

Baca juga: Korban Penipuan Harap Tergugat Oknum Anggota DPRD Siantar Hadir Sidang

Sehingga, majelis hakim PN Pematangsiantar menjatuhkan vonis bahwa Ferry SP Sinamo bersalah dan harus mengembalikan dana para nasabahnya. Sementara itu, dilihat dari penelusuran LHKPN KPK harta yang dilaporkannya tahun 2019, 2020, dan 2021 semakin berkurang tahun ke tahun.

Pada tahun 2019, Ferry Sinamo melaporkan kekayaannya sebesar Rp17,1 miliar. Kemudian menyusut pada tahun 2020 menjadi Rp12,7 miliar. Kemudian, dalam laporannya terakhir 8 Februari 2022 (pelaporan tahun 2021), harta kekayaannya turun drastis menjadi Rp4,3 miliar.

Dari rincian Rp4,3 miliar kekayaan Ferry, antara lain dua tanah dan bangunan masing-masing senilai Rp5,5 miliar dan Rp600 juta. Kemudian tiga bidang tanah masing-masing senilai Rp100 juta, Rp210 juta dan Rp200 juta. Seluruhnya merupakan hasil sendiri yakni alat transportasi dan mesin yang dilaporkan yaitu Toyota Fortuner Rp2,4 Vrz 4×2 tahun 2019 senilai Rp225 juta (hasil sendiri).

Hanya saja Ferry memiliki utang sebesar Rp2,5 miliar, sehingga mengurangi nilai kekayaan yang ia laporkan. Adapun KPK dalam pengumuman LHKPN menyebut rincian harta kekayaan dalam lembar tersebut diisi sendiri oleh penyelenggara negara yang bersangkutan. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles