2.4 C
New York
Monday, March 25, 2024

Dinilai Lecehkan Habonaron Do Bona, Ketua SPBUN PTPN IV Dilaporkan

Simalungun, MISTAR.ID

Sejumlah Organisasi Simalungun melaporkan dugaan penghinaan dan pelecehan Suku Simalungun kepada Polda Sumut dan Polres Simalungun yang diduga dilakukan oleh Ketua SPBUN PTPN IV.

Laporan yang disampaikan melalui surat Nomor:002-KAMSI/Lap/Sim/IX/2022 yang ditandatangani oleh beberapa perwakilan organisasi Simalungun yakni Gerakan Muda Simalungun Bersatu (GMSB) yang diketuai oleh Hotlan Purba, Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI) yang ditandatangani oleh ketua Anthony Damanik dan FORFESI Front Pembela Simalungun Indonesia yang ditandatangani ketua Luder purba.

Dalam laporanya Kamis,(22/9/22) dijelaskan bahwa Ketua SPBUN PTPN IV yang berinisial MI diduga melakukan penghinaan dan pelecehan kepada suku Simalungun pada Selasa, 20 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB di kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:Ribuan Karyawan PTPN IV Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Simalungun, Minta APH Tangkap Penggarap

Hotlan Purba didampingi Anthony Damanik menjelaskan bahwa salah seorang pengunjuk rasa dari SPBUN PTPN IV yang kami duga bernama MI telah merampas dengan kekerasan mikrofon dari tangan pejabat Pemkab Simalungun Sarimuda Purba, Jabatan Asisten I Pemkab Simalungun dengan disaksikan Kakan Satpol PP Simalungun Adnadi Girsang dan Amon Charles Sitorus selaku Kabag di Pemkab Simalugun.

“Kami melihat perampasan mikrofon tersebut dilakukan tepat saat pejabat Pemkab Simalungun Sarimuda Purba menjelaskan makna “Habonaron do bona”. Saat itu Sarimuda Purba sedang mengucapkan makna dan arti “Habonaron do bona”  tiba tiba mikrofon langsung dirampas dan saat mikrofon dipegang MI, yang bersangkutan mengatakan kami tidak paham kalimat itu ya.”

”Dengan kejadian itu kami menganggap perampasan mikrofon dan pernyataan yang tidak memahami “Habonaron do bona” adalah bentuk penghinaan dan pelecehan kepada kami suku Simalungun kepada Pemkab Simalungun dan kepada salah seorang tokoh Simalungun, juga kepada falsafah hidup Simalungun,” kata Hotlan.

Baca Juga:PTPN3 Kebun Pamela Warnai Penanaman Perdana Kelapa Sawit dengan Menyantuni Anak Yatim

Anthony Damanik juga mengatakan bahwa akibat dari penghinaan dan pelecehan ini telah mengakibatkan kemarahan dari warga suku Simalungun. “Karena pendatang justru menghina dan melecehkan kami di tanah leluhur / di kampung halaman kami sendiri.”

“Untung PTPN IV tidak terhingga dari tanah Simalungun, tapi untuk mendengar dan memahami makna falsafah Simalungun saja tidak mau, bahkan melecehkannya. Tentu hal ini tidak bisa kita biarkan, maka dengan tegas kami minta kepada Polda sumut untuk serius menanggapi laporan kami ini.”

Sementara Luder Purba ketua Forpesi mengatakan ujuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum itu memang diatur UU dan itu merupakan hak setiap warga negara, namun harus mengedepankan norma-norma dan aturan yang ada. Apalagi yang demo itu merupakan karyawan yang digaji oleh Perusahaan Negara.

Baca Juga:BTN Hadir di RSPAD

“Apalagi PTPN IV ini kan sudah  menguasai ± 60.000 Ha tanah/alam Kabupaten Simalungun dan 60 % lahan perkebunan PTPN IV berada di Kabupaten Simalungun dengan demikian sudah tak terhingga jumlah keuntungan yang di raup PTPN IV dari hasil mengekploitasi alam /tanah Simalungun yang telah membuat makmur dan sejahtera Direksi, Staff dan Karyawan PTPN IV. “Sudah sejahtera dari tanah Simalungun masa untuk memahami dan menghormati falsafah Simalungun saja tidak bias. Inikan sebuah penghinaan dan pelecehan menurut kami,” kata Luder.

Sampai berita ini diterbitkan, Ketua SPBUN PTPN IV belum bisa dimintai tanggapannya atas laporan yang dilakukan beberapa organisasi Simalungun itu.(roland/hm15)

Related Articles

Latest Articles