9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Dinilai Keliru. Pengacara Minta Hakim Hentikan Perkara Kliennya

Medan | MISTAR.ID – Penasihat Hukum AML (22), terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Risnawati Br Ginting SH, kabur, keliru dan tidak lengkap.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan alasan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana.red)) dan alamat saksi berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Untuk itu, Arlius Zebua SH, MH selaku penasihat hukum terdakwa, meminta majelis hakim agar membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum Nomor Reg Perkara:PDM 983/Eoh.2/12/2019 dan menghentikan sidang pemeriksaan perkara pidana terhadap kliennya.

“Majelis hakim yang terhormat agar berkenan mempertimbangkan dan memutuskan dengan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan menghentikan perkara pidana No: 3737/Pid.B/2019/PN Mdn atas nama terdakwa AML dan membebankan biaya perkara ini menurut hukum,” kata Arlius Zebua SH.MH, saat membacakan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/01/20).

Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa AML dengan pasal 372 KUHPidana sub 378 KUHPidana. Kuasa hukum terdakwa juga menegaskan, JPU Risnawati Br Ginting SH keliru dalam merumuskan pasal tindak pidana yang didakwakan terhadap kliennya.

“Surat dakwaan penuntut umum tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana tertuang dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP mengenai tindak pidana, dengan menyebutkan waktu (tempus delicti) dan tempat (lokus delicti) tindak pidana dilakukan,” ucap Arlius di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Gosen Butar-Butar, SH, MH.

Selain itu, Arlius Zebua juga menegaskan, hubungan hukum antara saksi korban, Yusniati Zai dengan kliennya bukan tindak pidana, tetapi murni hubungan keperdataan.

“Bukti penerimaan keuntungan atas bisnis tersebut ada dan bukti-bukti itu sudah kita ajukan sebagai bukti permulaan kepada majelis hakim untuk meneguhkan eksepsi kami. Semoga Hakim menjadikan bukti tersebut sebagai pertimbangan atas dalil-dalil eksepsi yang sudah kami bacakan dalam persidangan,” sebutnya.

“Sesuai Pasal 143 ayat (3) KUHAP menyatakan, surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ayat (2) huruf b, batal demi hukum,” tegas Arlius Zebua.

Selain itu, Kuasa Hukum Terdakwa juga meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan Kejaksaan Negeri Medan atau yang punya kewenangan atas penahanan terhadap kliennya, sejak pembacaan Putusan atas nota keberatan (eksepsi), mengeluarkan kliennya dari tahanan tanpa syarat.

Setelah mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum Arlius Zebua, ketua majelis hakim yang diketuai oleh Gosen Butar-Butar, SH, MH menerima bukti permulaan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, dan menunda sidang pekan depan dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Sementara itu, di luar persidangan Arlius Zebua mengatakan, sepenuhnya ia mendukung JPU dalam penegakkan hukum.

“Saya sebagai penasihat hukum terdakwa menyarankan agar JPU sebaiknya dalam proses penyidikan memperhatikan, mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh klien kami. Jangan malah diabaikan, sehingga tidak keliru dalam merumuskan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka atau terdakwa agar terhindar dari tindakan kesewenang-wenangan,” katanya.

“Ini malah JPU menyampaikan kepada klien kami dengan mengatakan sampaikan saja bukti-bukti yang kamu punya di persidangan,” kata Arlius Zebua, menirukan ucapan JPU Risnawati Br Ginting, SH saat melontarkan kepada kliennya di Ruangan Tahap II di Kejaksaan Negeri Medan.

Reporter :Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles