10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Dilaporkan ke Polres Siantar, Banjarnahor: Ucapan Vani Dalam Video Merupakan Tindak Pidana ITE 

Pematangsiantar, Mistar.ID

Besar Banjarnahor SH, penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar-Simalungun, mengaku telah mendampingi Lasaria Situmeang, istri almarhum Hotdiman Sidabutar, untuk melaporkan Jumita Vani Timbul Sidabutar ke Polres Pematangsiantar. Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik almarhum Hotdiman Sidabutar, Kamis (26/11/20).

Dalam laporan tersebut, Jumita Vani dilaporkan telah menghina Hotdiman Sidabutar dan ketiga cucunya yang meninggal dunia dalam kecelakaan beruntun di Jalan Asahan, Km IV, Nagori Dolok Marlawan, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/20) lalu.

Saat di Kantornya, Besar Banjarnahor menyampaikan, laporan yang mereka layangkan ke Polres Siantar tersebut atas inisiatif Lasaria Br Situmeang.

Baca Juga:Terungkap! Jumita Vani yang Videonya Viral Bukan Berdarah Sidabutar, Lasaria: Dia Itu Anak Angkat

“Pada awalnya, kita ada lihat story Facebook, ada tiga video. Dari tiga video itu, Jumita Vani Timbul Sidabutar berbahagia atas meninggalnya almarhum Hotdiman Sidabutar,” ujar Besar Banjarnahor, Kamis (26/11/20) sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam video tersebut, lanjutnya, Jumita Vani mengatakan almarhum Hotdiman itu iblis. Lalu Banjarnahor menafsirkan, bahwa kata-kata Vani dalam video itu menyebutkan seolah-olah Hotdiman seorang pencuri seperti mengambil surat PBB.

“Begitu vido itu diberikan staf, saya simpulkan bahwa itu merupakan tindak pidana ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008,” ungkap Banjarnahor saat diwawancarai Mistar.

Baca Juga:Kecelakaan Beruntun di Jalan Asahan, Ini Tanggapan Kadishub Simalungun Soal Kelaikan Truk Maut

Laporan terhadap Jumita Vani sebelumnya telah didiskusikan dengan istri almarhum Hotdiman Sidabutar, Lasaria Situmeang. Laporan ke Polres Pematangsiantar pun telah dilayangkan atau dilakukan pada Selasa (24/11/20).

Laporan pencemaran nama baik, ditujukan dengan No.20/LP/Pid/LBH S-S/ XI/2020. Adapun barang bukti yang dilampirkan adalah video dan foto.

“Unsur kebencian merupakan pemicu Vani membuat video. Jadi, sebenarnya yang mau merebut tanah dari si Vani itu adalah Nursinta Manik, yang merupakan ibu angkatnya sendiri. Bukan almarhum Hotdiman Sidabutar,” ujar Banjarnahor lagi.

Banjarnahor mengatakan, hasil putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Medan menyebutkan, tanah dan rumah yang berlokasi di Lorong 29, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, sah milik Nursinta Manik, walau sudah atas nama Vani.

Baca Juga:3 Bocah Korban Kecelakaan Maut akan Dimakamkan Dalam Satu Liang Lahat

“Itu sah milik Nursinta Manik. Dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Medan. Kita laporkan bersama dengan suami Vani, Toni Nainggolan,” ujar Banjarnahor.

Banjarnahor menunjukkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menerangkan kata-kata kasasi yang disebutkan Jumita Vani dalam vidoe yang sempat viral tersebut.

“Berdasarkan fakta putusan mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya kasasi yang dia (Vani) sebut dalam video tidak benar alias bohong. Tidak ada lagi kasasi, seperti diucapkan si Vani itu dalam vidoe itu,” pungkas Banjarnahor.(hamzah/hm01)

Related Articles

Latest Articles