10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Dijebak, Pengedar Sabu Ditangkap

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Zulheri Sirait (34) kelimpungan begitu diciduk personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai dalam kasus peredaran gelap narkotika. Pria yang keseharian dipanggil dengan nama Heri dan Chandra itu diciduk setelah personel Satnarkoba melakukan teknik undercover buy atau berpura-pura sebagai pembeli.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (8/10/20), membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka ZS alias H alias C (34) warga Jalan Beting Seroja Gang Seri Lingkungan II Kelurahan Keramat Kuba Kecamatan Sei Tualang ini kesehariannya merupakan seorang nelayan,” pungkasnya.

Baca Juga:Waduh! Ada Jajanan Tahu Goreng Berisi Sabu di Tanjung Balai

Sedangkan, TKP penangkapannya, kata Iptu Ahmad Dahlan, di Jalan Arteri Lingkungan III Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

“Begitu dilakukan penangkapan, dari tersangka ini personel menemukan 4 bungkus plastik klips transparan berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan seberat 1,82 gram dengan rincian perbungkusnya masing-masing ada seberat 1,31 gram, 0,14 gram, 0,15 gram, 0,22 gram,” jelasnya.

Selain itu, satu unit Handphone merk Nokia warna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna putih BK 3589 VBJ, dan uang tunai sebesar Rp80 ribu milik tersangka juga diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

“Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan setelah personel mendapatkan informasi bahwa di TKP kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Baca Juga:Jual Sabu ke Polisi, Warga Aceh Kena 11 Tahun Penjara

Begitu informasi itu diterima, sambung Iptu Ahmad Dahlan lagi, personel kemudian mendatangi TKP dan menyamar sebagai pembeli.

“Setelah tersangka mengeluarkan narkotika jenis sabu dari kantong sebelah kanannya, maka personel Sat narkoba langsung melakukan penangkapan. Begitu dilakukan penggeledahan, ditemukan kembali tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dari kantong belakang sebelah kiri celana tersangka,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(eko/hm10)

Related Articles

Latest Articles