10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Dihukum Karena Penculikan dan Pembunuhan, Handi Kembali Disidangkan Atas Kasus Judi Online

Medan, MISTAR.ID

Setelah dihukum 4 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penculikan disertai penganiayaan yang mengakibatkan pengusaha rental mobil, Jefri Wijaya alias Asiong meninggal dunia, Handi alias Ahan kembali disidangkan dalam perkara judi online yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/8/21) sekira pukul 11.00 Wib.

Dalam perkara ini, warga Jalan Ibus Raya Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, itu tidak sendirian namun ada beberapa karyawannya yang ikut disidangkan.

Di antaranya Nurul Aini Als Nurul Binti Harun Sulaiman bersama dengan Reza Santoso Parlindungan alias Reza Bin Dedy Nasution, dan Muhammad Dandi Saputra alias Dandi Bin Samsul Akmar (berkas terpisah).

Baca Juga:PPK UINSU Sakit, Sidang Perkara Korupsi Gedung Kembali Tertunda

Sama halnya dengan Handi, Dandi juga telah dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara karena terlibat dalam penculikan dan penganiayaan terhadap Asiong.

Dakwaan yang dibacakan secara online oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu Ninik Khairani dan Dwi Melly Nova, serta terdakwa yang dihadirkan secara online, Kamis (5/8/21), dengan ketua majelis hakim Tengku Oyong, serta Jarihat dan Safril Batubara masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca Juga:Banser Judi Togel Online Dibekuk Tim Jatanras Polres Siantar

Ninik menyebutkan, penangkapan terhadap Handi CS dikawasan Villa Green Hill Jalan Jamin Ginting Km 45 Sibolangit Deli Serdang, pada 20 September dalam perkara pembunuhan terhadap Asiong oleh pihak Poldasu.

Kemudian setelah proses pemeriksaan keterangan dari karyawan Handi yakni Nurul, Reza dan Dandi, mereka merupakan karyawan dari Handi yang mengelola pemilik website judi online diwebsite www.kompashoki.com milik dari Edy Suwanto alias Ko Ahuat Tango.

Dalam dakwaan tersebut, Ninik Khairani dan Dwi Melly Nova menjerat terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau ancaman 10 tahun penjara.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles