11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Diduga Terlibat Korupsi, Kades Pasar Batahan Madina Ditangkap Poldasu

Medan / Mistar

Kepala Desa Pasar Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Madina, diringkus personil Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, karena diduga terlibat korupsi pembangunan gedung (Taman Pendidikan Alquran) dan bangunan pelengkap, yang bersumber dari Dana Desa Pasar Batahan tahun 2016 sebesar Rp413.210.800.

Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Rony Santama melalui Kasubid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, oknum kepala desa bernama Fajar Siddik Rangkuti (37) warga Kuala Batahan Kecamatan Batahan ditangkap, pada Jumat (14/8/20), terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN tahun 2016 untuk pembangunan TPA dan bangunan pendukung lainnya, yang berlokasi di Desa Pasar Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Madina.

“Berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 Februari 2020, bahwa terkait pelaksanaan APBDes Pasar Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Madina tahun 2016, terdapat kerugian keuangan Negara sebesar 413.220.466,59,” kata Nainggolan, Selasa (25/8/20).

Ia menjelaskan, pada tahun 2016, Desa Pasar Batahan menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari ABPD Kabupaten Madina tahun 2016 sebesar Rp78.000.000, dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun 2016 sebesar R604.381.985.

Baca Juga:Terungkap di Balik Korupsi Bank Sumut, 14 Bank ‘Dikelabui’ Kucurkan Dana Rp2,8 Triliun

Tapi, sambung dia, oknum kepala desa itu mengalokasikan dana tersebut untuk beberapa kegiatan termasuk di antaranya pembangunan Taman Bacaan Alquran (TPA) dan bangunan pendukung lainnya.

“Akan tetapi, pada pelaksanaan APBDes Desa Pasar Batahan tahun 2016, diketahui adanya kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan namun telah dilakukan penyerapan anggaran yaitu, pembangunan gedung TPA (Taman Pendidikan Alquran) dan bangunan pelengkap yang bersumber dari Dana Desa Pasar Batahan tahun 2016 sebesar Rp413.210.800, dengan kesimpulan bahwa adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp215.518.584,08,” jelasnya.

Dari kasus itu, penyidik menyita barang bukti antara lain, satu exemplar buku tabungan Desa Pasar Batahan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan, selembar rekening koran Tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2016 sampai Desember 2016

Baca JugaDugaan Korupsi PBB, Sekda Labura Akui Terima Insentif 5 Persen

Kemudian, selembar rekening koran tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2017 sampai Maret 2017, empat lembar surat perintah pencairan dana, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun anggaran 2016 Desa Pasar Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal.

“Terhadap tersangka Fajar Siddik Rangkuti dipersalahkan melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ucap dia.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles