10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Diduga Sakit Jantung Kambuh, Mujirin Tewas di Perkebunan Sawit Pantai Cermin Sergai

Sergai, MISTAR.ID

Seorang kakek, Mujirin (59), ditemukan sudah tidak bernyawa di perkebunan kelapa sawit Afdeling II Blok 98 B, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (28/1/22) sekira pukul 14.00 WIB. Mujirin tewas diduga karena sakit jantung yang dideritanya kambuh.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda Sakban Hasibuan mengatakan, anggota piket Polsek Pantai Cermin dan Inafis Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di sana, petugas mengetahui bahwa korban telah dibawa ke rumah duka di Dusun VIII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin. Sehingga saat itu juga petugas mendatangi rumah Mujirin.

Baca Juga:Diduga Sakit Jantung, Karyawan BUMN KA Tewas di Rumahnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh keterangan bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, korban pada Jumat (28/1/22) sekira pukul 13.30 WIB, pergi sendirian ke TKP dengan membawa bekal makanan yang akan diberikannya kepada orang yang bekerja mengembalakan ternak lembu miliknya dan menemui Adi yang bermaksud akan membeli ternak lembu korban.

Setelah tiba di TKP dan memberikan bekal makanan yang dibawanya, saat itu korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian dadanya yang diakibatkan sakit jantung yang selama ini dideritanya. Tidak berapa lama, Mujirin beristirahat di TKP dan kemudian diketahui telah meninggal dunia.

Warga yang melintas di lokasi dan melihat Mujirin meninggal dunia, membawanya ke rumah duka. Personel unit Inafis Polres Sergai yang melakukan pemeriksaan luar secara kasat mata, saat itu tidak ditemukan adanya luka atau tanda-tanda kekerasan lainnya yang dialami korban.

Baca Juga:Kematian Dokter di Palembang Usai Vaksin Disebabkan Serangan Jantung

Berdasarkan keterangan dari istri dan anak korban, bahwa selama ini Mujirin menderita penyakit jantung dan secara rutin mendapatkan pengobatan.

“Semasa hidupnya, korban tidak ada memiliki masalah atau perselisihan dengan orang lain. Kemudian atas permohonan dari keluarga korban (istri dan anak), jenazah korban tidak dilakukan autopsi dan pihak keluarga korban sepenuhnya dapat menerima atas meninggalnya korban disebabkan sakit yang selama ini dideritanya,” ujar Sakban. (her/hm14)

Related Articles

Latest Articles