8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Diduga Menganiaya, Putra Ahok Nicholas Sean Dipolisikan

Jakarta, MISTAR.ID

Diduga melakukan penganiayaan, Putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama dilaporkan ke polisi.

Kapolsek Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser mengakui adanya laporan terhadap Nicholas Sean ini. Dia menyebut Nicholas Sean dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh inisia NSP.
Rinaldo saat dihubungi, Senin (30/8/21) mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut. Dia belum menjelaskan secara detil terkait pelaporan tersebut.

“Proses sampai saat ini masih proses penyelidikan, saya nggak tahu (terlapor) anak siapa-anak siapa, saya nggak ngerti ya,” ucapnya.

Baca juga: Jawaban Anak Ahok Jadi Sorotan Saat Dijodohkan dengan Felicia, Sang Mantan Kaesang

Rinaldo menyebut Nicholas Sean dilaporkan pada Jumat (27/8/21) lalu. Laporan tersebut kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.

“Dilaporkan ke Polsek hari Jumat kemarin. Itu dulu ya,” ujarnya.

Nicholas Sean dilaporkan wanita bernama Ayu Thalia yang juga dikenal sebagai Thata Anma ini pada Jumat (27/8/21). Di dalam surat laporan itu, pelaku ditulis atas nama Nicholas Sean Tjahaya Purnama.

Tuduhan penganiayaan itu disebutkan terjadi pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 19.17 WIB. Lokasi kejadian di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Benar pada waktu itu saya sedang berada di kantor saya di showroom mobil, yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku,” ungkap Ayu Thalia dalam uraian singkat kejadian.

Baca juga: Tahun Ini, 12 Anak Cucu BUMN Siap Melantai di Bursa Saham

“Kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka,” lanjutnya.

Ayu Thalia langsung pergi ke rumah sakit untuk berobat. Setelah itu, Ayu Thalia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan. Nicholas Sean Tjahaya Purnama pun disangkakan pasal 351 KUHPidana.

“Selanjutnya saya berobat ke RS Atmajaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut,” tukasnya.

“Saya nggak bisa jawab, sorry. Pada saatnya akan jawab,” kata Ayu Thalia usai membuat laporan tersebut. (detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles