5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Diduga Melakukan Perusakan dan Penganiayaan, Oknum Ketua DPD IPK Humbahas Ditahan

Humbahas, MISTAR.ID

Oknum Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial TLB ditetapkan sebagai tersangka dugaan perusakan dan penganiayaan oleh Satreskrim Polres Humbahas.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum pemilik usaha bernama “Sinar Kopi” itu langsung ditahan di Ruang Tahanan Polres Humbahas bersama satu orang lainnya berinisial ILB, Senin (22/3/21).

Tersangka TLB ditahan atas laporan Mesdiana boru Purba (Op Rindu), ibu dari Sudirno Lumbangaol wartawan dari terbitan Jakarta warga Desa Sipitu Huta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas yang mengaku diserang TLB bersama sekelompok orang pada, Selasa (9/3/21) lalu sekira pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Polres Humbahas Tangkap 2 Jurtul Togel dan 1 Tersangka Narkotika

Laporan wanita lansia itu tertuang dalam Nomor Surat Tanda Terima Laporan : STPL / 26 / III / 2021 / HUMBAHAS, tanggal 10 Maret 2021.

Mesdiana, ibu delapan anak itu menjelaskan laporan adanya dugaan tindak pidana penyerangan, perusakan dan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum Ketua Ormas IPK Humbahas berinisial TLB, warga Desa Pandumaan, Kecamatan Pollung bersama puluhan orang rekan-rekannya ke kediamannya.

Mesdiana mengaku, akibat perbuatan terlapor, anaknya bernama Irfan Lumban Gaol (26) dan Naswan Lumban Gaol (28) mengalami sejumlah luka lebam akibat pukulan benda tumpul.

Baca Juga: Menteri Marves  Sambut Positif, Panen Perdana Komoditas Food Estate Humbahas

Tidak hanya itu, kaca dan lampu depan rumah korban juga ikut dirusak puluhan massa yang diduga suruhan oknum ketua ormas tersebut.

“Dia (TLB) datang bersama puluhan teman-temannya sekira pukul 23.30 WIB ke rumah saya dan memaksa masuk tanpa menjelaskan apa-apa. Saya sempat terjatuh di lantai karena didorong mereka. Kemudian anak saya bernama Aswan mencoba menolong saya dan menghempang kembali TLB bersama rekan-rekan nya yang memaksa masuk ke dalam rumah. Namun anak saya ditarik keluar dan dianiaya, ” bebernya.

Ironinya lagi, disebutkannya, cucunya (anak dari Infan) yang masih berumur 6 bulan mengalami trauma berat akibat kejadian itu. Dan harus dilarikan ke Klinik terdekat untuk menjalani perawatan sekira pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Kapolres Humbahas Imbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri

“Kita tidak mengetahui persis apa yang menjadi alasan dia (TLB) bersama kelompoknya melakukan penyerangan terhadap keluarga dan rumah saya. Jadi kita sudah buat laporan ke polisi. Mudah-mudahan kasus ini segera diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara kita tanpa pandang buluh,” harapnya.

Sementara itu, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Ronny Nicolas melalui Kasubbag Humas Bripka Lolo Bako ketika dikonfirmasi via selulernya Selasa (23/321), membenarkan penahanan oknum Ketua Ormas IPK Humbahas tersebut bersama satu orang berinisial ILB.

Akibat perbuatan kedua tersangka, Lolo menyebut , dikenakkan pasal 170 subsider 351 dan 406 KUHPidana.

Ditanya berapa lama penahanan dikepolisian sebelum dikirim ke JPU, Lolo mengaku selama 20 hari kedepan sejak tanggal 22 Maret-10 April.(effendi/hm13)

 

)

Related Articles

Latest Articles