12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Mantan Kepala SMAN 1 Pematang Bandar Ditangkap Terkait Korupsi Dana BOS, Ini Tanggapan Kacabdis Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Simalungun akhirnya menangkap Hardono Purba terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS reguler tahun anggaran (TA) 2018-2020 dan dana DAK serta dana BOS afirmasi TA 2020 di SMAN 1 Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Hardono Purba yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar tersebut, telah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,2 miliar.

Menanggapi penangkapan tersebut, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Siantar, James Andohar Siahaan menyatakan bahwa ia belum menerima pemberitahuan tertulis dari pihak kejaksaan, terkait penangkapan itu.

Baca juga: Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek SMPN 1 Dolok Silau Simalungun Divonis 3,5 Tahun

“Bahwa yang bersangkutan (Hardono Purba), saat ini sudah menjadi guru biasa di SMA N 1 Silou Kahean,” katanya melalui sambungan telepon, pada Senin (15/8/22).

Menurut James, pihaknya saat ini hanya menunggu apa putusan hukum yang inkrah terhadap bersangkutan. Jikapun nanti, yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka secara tertulis oleh pihak hukum, maka Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara bisa memutuskan sanksi pada yang bersangkutan.

Sanksi seperti apakah yang akan diberikan pada mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar tersebut?

“Kita masih menunggu dan melihat berdasarkan putusan hukum yang inkrah terhadap yang bersangkutan, agar bisa disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ungkapnya.

Meski demikian, lanjut dia, yang bersangkutan saat ini masih berstatus menjadi guru biasa di SMA N 1 Silou Kahean, artinya yang bersangkutan masih menerima gaji setiap bulan seperti biasa.

Baca juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Divonis 5,5 Tahun Penjara

Ketika ditanya pada James, jika nanti yang bersangkutan sudah ditetapkan melanggar 00 94 tahun 2021 atau sebagai tersangka oleh majelis hakim, apakah gajinya yang diterimanya bisa disetop?

“Terkait sanksi dan gaji, nanti akan inklud atau termasuk dalam putusannya dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara,” tutup James.

Informasi MISTAR.ID sebelumnya, Hardono Purba tidak kooperatif saat dipanggil Kejari Simalungun beberapa kali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga tersangka menjadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 minggu.

Tim Tabur Kejari Simalungun, sempat mencari tersangka ke sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian Hardono. Setelah diketahui keberadaan Hardono Purba, Tim Tabur Kejari Simalungun, pada Jumat (12/8/22) menangkapnya saat sedang duduk di samping salah satu kafe di Pematang Siantar tanpa perlawanan. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles