12.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Diduga Cemburu, Suami Nekat Bakar Sepeda Motor Teman Istri di Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Pematang Siantar meringkus Niko Johannes Samosir (44) warga Jalan Kemiri, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar pada Jumat (26/8/22) malam.

Niko Johannes Samosir pun ditangkap lantaran melakukan pembakaran satu unit sepeda motor milik, Arif Dharmawan Purba (29) warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan, pembakaran terhadap satu unit sepeda motor Suzuki Skywave BK 5019 LT milik korban dilakukan pelaku di halaman rumahnya pada Jumat (26/8/22) sekira pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Sadis! Wanita Ini Tewas Dicekik Pacar di Pemandian Pulau Batu Siantar Sitalasari

“Pembakaran sepeda motor ini berawal pada Kamis (25/8/22). Dimana korban memarkirkan sepedamotor miliknya di garasi milik saksi Tetty Sihombing. Dimana saat itu korban beserta saksi pergi ke Medan dalam rangka dinas dari kantor,” ujar Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Senin (29/8/22) siang.

Diketahui, Tetty Sihombing merupakan istri dari pelaku pembakaran yakni, Niko Johannes Samosir. Setelah korban dan Tetty kembali dari Medan melihat sepeda motor telah hangus terbakar tepat di halaman depan rumah Tetty. Korban merasa bingung mengetahui sepeda motornya hangus terbakar.

“Korban dan saksi (Tetty) merasa bingung setelah sepeda motor sudah tidak ada lagi di garasi. Setelah dipastikan, sepeda motor yang terbakar itu milik korban. Dicek dari CCTV dan yang melakukan pembakaran adalah suami dari Tetty,” ujarnya kembali.

Setelah mengetahui sepeda motornya dibakar oleh suami dari Tetty, Arif Dharmawan Purba pun mengambil tindakan dan mendatangi Polres Pematang Siantar untuk membuat laporan polisi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp8 juta.

Baca juga: Bentrok di Puncak Siosar Karo, Polisi Amankan 17 Tersangka

“Pelaku merasa sakit hati karena korban pergi ke Medan bersama saksi Tetty (istri dari pelaku) tanpa permisi atau tanpa diberitahu kepada pelaku,” ungkapnya.

Pasca adanya laporan polisi, personel Satreskrim melakukan olah TKP di tempat kejadian pembakaran satu unit sepeda motor di rumah pelaku Jalan Kemiri. Terhadap pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pematang Siantar dan dilakukan pemeriksaan.

“Niko Johannes Samosir sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Perbuatan tersangka dipersangkakan Pasal 187 ayat 1e dari KUHPidana tentang tindak pidana pembakaran,” pungkasnya. Kini sepeda motor korban yang terbakar tersebut pun telah diamankan sebagai barang bukti dan juga botol Aqua bekas, martil besar bergagangkan rotan. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles