8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Diduga Bandar Sabu, Lena Diamankan Polisi Bersama Narkoba di Desa Bahsumbu Sergai

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat lalu (17/6/22) sekira pukul 14.30 WIB, tepat di depan rumah di kawasan Dusun 8 Karya Tani Desa Bahsumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Kasatnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Senin (20/6/22), membenarkan penangkapan terhadap seorang perempuan H alias Lena.

Dijelaskan Kasi Humas, personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan dewasa yang mengaku bernama H alias Lena pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 14.30 WIB di Dusun 8 Karya Tani Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di depan rumah.

Baca juga:Nyaru Jadi Pembeli, Polres Batu Bara Ringkus Bandar Sabu

Dari penangkapan pelaku ditemukan 1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak kertas yang didalamnya berisikan beberapa pipet kaca dot merah.

Termasuk beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) unit handphone Merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1.760.000, dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.

Baca juga:Pengedar 5,78 Gram Sabu Dituntut 13 Tahun Penjara, Divonis 5 Tahun

Dari hasil interogasi petugas, seluruh barang bukti yang ditemukan saat penangkapan tersebut, H alias Lena mengakui semua barang terlarang itu adalah miliknya. Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Ungakap Agus.(nazli/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles