6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Dibekuk di Bireuen, Residivis Narkoba Bawa Kabur Mobil Warga Medan

Medan, MISTAR.ID

Seorang residivis kasus narkotika asal Aceh berinisial ZA alias Z (38) melakukan pencurian mobil di Jalan Banten Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (23/9/21) lalu.

Dalam aksinya, pelaku menumpang menginap di rumah korban seorang wanita bernama Ema Handayani. Apes, niat baik korban memberikan tempat untuk menginap malah dibalasnya dengan membawa kabur mobil korban.

Atas kejadian ini, korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia, yang tertuang dalam Nomor LP / B /382 /IX//2021/SU/POLRESTABES MEDAN / SPK MDN HELVETIA Tanggal 24 September 2021.

Baca juga: Curi Mobil di Siantar, Kaki Warga Provinsi Riau Ditembak Polisi

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan pelaku di Bireuen Aceh. Meski berada di luar provinsi, polisi bergerak melakukan pengejaran.

“Pelaku ditangkap di Desa Meunasah Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh kemudian dibawa ke Polsek Medan Helvetia,” ujarnya, Kamis (30/9/21).

Pardamean menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku datang dan menginap ke rumah korban.

“Malamnya sekitar pukul 21.00 WIB, korban memarkirkan mobil di garasi. Kunci mobil diletakkan di atas meja, lalu pelapor tidur di lantai dua,” katanya.

Kamis (23/9/21) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, korban bangun tidur dan pelapor melihat pelaku masih main HP di lantai bawah kemudian korban tidur kembali.

“Pagi harinya saat bangun, korban melihat pelaku dan mobilnya sudah tidak ada lagi. STNK yang sebelumnya disimpan di dalam dompet korban juga diambil oleh pelaku,” sebutnya.

Baca juga:Melawan Petugas, Pencuri Mobil Ditembak

Sekitar pukul 10.00 WIB korban menghubungi pelaku lewat Handphone dan pelaku berkata, kalau dia memakai mobil tersebut nanti akan dikembalikan. Korban menghubungi kembali pelaku, namun tidak diangkat lagi, hingga akhirnya membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.

“Tersangka ZA alias Z merupakan residivis yang sudah pernah dihukum selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara tindak pidana Narkotika di Rutan Bireuen Provinsi Aceh dan bebas tahun 2004,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Suzuki Swif warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BK 1631 JH dan satu lembar STNK asli mobil. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles