9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Diancam Bunuh, Paman Tega Rudapaksa Ponakan

Batu Bara, MISTAR.ID

Dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur kembali terungkap di wilayah hukum Polres Batu Bara. Setelah dugaan perbuatan rudapaksa (pencabulan) terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lima Puluh, terungkap. Kini, kasus yang sama terjadi di salah satu desa di Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang G Hutabarat ketika dikonfirmasi, Selasa (1/9/20), membenarkan peristiwa ini, dan telah menetapkan Ismail yang merupakan paman korban sebagai tersangka.

Informasi diperoleh, tersangka Ismail alias Siis (40) yang tidak memiliki istri, merupakan abang kandung ibu korban sebut saja Delima (15) yang masih duduk di bangku SMP. Ismail tega-teganya berbuat tidak senonoh terhadap keponakannya sendiri hingga tiga kali berturut-turut. Parahnya, untuk memuluskan niat kotornya, Ismail mengeluarkan ancaman bunuh bila korban tidak mengikuti keinginannya.

Diduga telah direncanakan sebelumnya, perbuatan bejat tersebut selalu dilakukan Ismail ketika kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Peristiwa ini terjadi pada, Sabtu-Senin (4-6/7/20) sekira pukul 21.00 WIB. Ketika itu, korban yang berada di rumah bersama adiknya yang sudah tidur mendengar ketukan dari pintu dapur.

Baca Juga:Gadis di Bawah Umur Dicabuli di Batu Bara

Dengan diliputi rasa takut, korban bertanya siapa yang mengetuk. Lalu Ismail mengatakan, ini Uwak (paman), bukalah pintu sembari mengancam korban. Setelah korban membuka pintu dapur, Ismai dengan sigap masuk dan langsung melakukan pencabulan.  Korban mencoba menolak, namun karena ancaman akan dibunuh akhirnya korban menuruti perintah Ismail yang tak lain paman kandungnya sendiri.

Perbuatan tak terpuji ini baru terungkap, Jumat (10/7/20), ketika ayah korban sebut saja Kekar, mendengar penuturan tetangganya Zul yang mengatakan jika putrinya (korban) telah berulang kali dicabuli kakak iparnya, yakni Ismail

Mendengar penuturan tetangga, ayah korban pulang dan menanyakannya langsung kepada putrinya di depan ibu korban sebut saja Nuri. Tak puas atas cerita suaminya, ibu korban mendatangi tetangga yang disebutkan suaminya.

Baca Juga:Duh! Istri Pergoki Suami Sedang Cabuli 2 Putri Kandungnya

Bagai petir menyambar, ibu korban kaget alang kepalang setelah kembali dari rumah tetangga. Ternyata, korban mengakui terus terang aksi bejat Ismail terhadap dirinya. Tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap putrinya, ayah korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Batu Bara, Senin (12/7/20). Atas pengaduan tersebut, sekitar dua minggu lalu, tim opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara menjemput Ismail dari kediamannya.

Selanjutnya Ismail dijebloskan ke sel Polres Batu Bara serta ditetetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 76e junto Pasal 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 dugaan percabulan/persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(ebson/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles