8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Demi Kaburkan Kasus, Tersangka Pembunuh Rai di Medang Deras Berteriak Ada Orang Bunuh Diri

Batu Bara, MISTAR.ID

Rekonstruksi pembunuhan terhadap korban Rai (12) yang dilakukan dua tersangka dan sempat disebut tewas akibat gantung diri, berlangsung di halaman Mapolsek Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Jumat (5/2/21).

Berdasarkan rekonstruksi  yang digelar dalam 14 adegan terungkap siasat tersangka Muhammas Heru Syahdani (MHS) alias Heru (21), warga Desa Pakam Medang Deras untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

Usai tersangka MHS dan rekannya tersangka Akhbar (20) warga Desa Pematang Cengkring Medang Deras membunuh korban Rai, dengan cepat MHS alias Heru berlari ke warnet di dekat TKP sembari berteriak ada orang bunuh diri.

Dikawal puluhan personil dari Polsek Medang Deras dan Polres Batu Bara, jalannya rekonstruksi menjadi tontotan ratusan warga.

Baca Juga:Terungkap Dalam Rekonstruksi, Sakit Hati Picu Kuli Bangunan Bunuh Rekan Kerjanya

Adegan rekonstruksi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu Bara dan penasehat hukum pro deo, dimulai pada hari Senin (18/1/21) sekira pukul 11.00 WIB, ketika tersangka MHS alias Heru berada di warnet bermain internet di Com 14.

Dari sini MHS alias Heru berjalan menuju Simpang Galon dan bertemu dengan tersangka Akhbar. MHS mengajak Akhbar mengambil sawit. Ketika keduanya berjalan hendak mengambil egrek (alat pemanen sawit), mereka bertemu dengan korban Rai di sebuah gang kecil.

MHS alias Heru meminta uang kepada Rai, namun Rai sembari berlari menghindar menyebutkan tidak ada. Melihat Rai melarikan diri, Akhbar mencoba mengejar namun gagal.

Selanjutnya, Akhbar bersama MHS alias Heru kembali melakukan pencairan terhadap Rai. Saat di dekat rumah Dahlia alias Lia, kedua tersangka melihat Rai. Melihat kedua tersangka, selanjutnya Rai berlari menuju sebuah gang rumah warga dan bersembunyi di balik pohon sawit.

Baca Juga:53 Adegan Penembakan Anggota FPI Direkonstruksi

Namun, kedua tersangka kembali melihat Rai hingga Rai berlari ketakutan. Tersangka kembali mengejar Rai dan MHS alias Heru berhasil menangkapnya. HRS alias Heru menggeledah kantung Rai dan merampas uang Rai sebesar Rp18 ribu.

Saat bersamaan, dari arah belakang datang tersangka Akhbar yang langsung mengayunkan pelepah kelapa yang dibawanya ke arah belakang kepala Rai.

MHS alias Heru kemudian menyekap mulut Rai dengan tangannya, dan sebelah tangan lagi memegang tengkuk Rai. Terkena pukulan, Rai jatuh tergelupur di tanah dan lemas seketika. Melihat itu, tersangka Akhbar menanyakan kepada MHS alias Heru kemana korban dibawa.

Atas perintah MHS alias Heru, tersangka Akhbar memegang kedua kaki korban, dan tersangka MHS alias Heru memegang kedua tangan korban dan posisi korban telentang arah atas dan mengangkat korban.

Saat tiba di pohon sawo di pekarangan rumah Wak Itam di Dusun 2 Desa Pakam Kecamatan Medang Deras, korban masih bergerak. Pada saat itu, di pohon sawo sudah ada tali ayunan berupa tali tambang yang terikat di pohon sawo dan bagian bawahnya sudah berbentuk lingkaran yang tingginya selutut.

Baca Juga:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Rianto Simbolon, Anak Korban: Kembalikan Ayahku!

Tersangka Akhbar menarik kaki Rai dan selanjutnya MHS alias Heru memasukkan kepala korban ke tali yang melingkar hingga tubuh Rai tergantung. Usai menggantung korban, tersangka HMS alias Heru kembali ke warnet.

Setiba di warnet, HMS alias Heru berteriak ada orang bunuh diri di pohon sawo. Sementara tersangka Akhbar pulang berjalan kaki, dan ketila bertemu dengan Bawi dia minta tumpangan. Ketika ditanya Bawi dari mana, dengan berbisik Akhbar mengaku baru membunuh Rai.

“Jangan kau kasih tahu orang, kalau yang bunuh Rai aku,” ujar Akhbar gagap. Ditanya Bawi kenapa dibunuh, dengan berbisik dikatakan Akhbar, karena dia palak (jengkel) dengan korban.

Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Iskad didampingi Kanit Reskrim Iptu AH Sagala dan Kanit Sabhara Iptu Abdi menyebutkan, kedua tersangka dijerat Pasal 76c yang diancam pidana dengan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan  UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles