7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Dari Komplek Megaland hingga Ade Irma Suryani Pematangsiantar, Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus tiga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu dari lokasi yang berbeda. Ketiganya berstatus sebagai pengedar.

Adapun identitas ketiga pria tersebut yakni, Ardy (43) warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur dan Irfan Prawiro Cuanda (31) warga Jalan WR Supratman, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun serta Randy Cappilano (25) warga Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Iptu Rudi Panjaitan mengatakan, ditangkapnya ketiga penyalahguna narkotika itu berawal dari laporan masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan.

Baca Juga:Sabu dari Medan Gagal Beredar di Siantar, Satres Narkoba Ringkus Pria Kurus Ini

“Irfan kita amankan di seputaran Megaland Jalan Sangnaualuh dari depan salah satu showroom di sana. Dari Irfan turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu 0,32 gram,” kata Iptu Rudi Panjaitan, Minggu (5/12/21).

Selanjutnya, pihaknya kembali melakukan interogasi dan Irfan mengakui mendapat sabu dari rekannya bernama, Rendy. Dari pengakuan Irfan, personil Satnarkoba kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Rendy dari depan Hotel Mutiara Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara dengan cara dipancing melakukan transaksi.

“Beberapa jam setelah penangkapan Irfan, kita amankan lagi temannya Rendy. Dari Rendy diamankan barang bukti sabu 2,46 gram. Irfan dan Rendy diamankan pada Kamis (2/12/21) malam,” sebutnya.

Berselang penangkapan Irfan dan Rendy, Satnarkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus Ardy dari Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya dari rumah yang tidak berpenghuni alias kosong. “Dari Ardy disita barang bukti 2,6 gram sabu. Barang bukti yang disita dari Ardy ditemukan dari sekitar lokasi penangkapan,” ujar Iptu Rudi Panjaitan.

Baca Juga:Kampung Narkoba di Belawan Digerebek, 7 Tersangka Diciduk

Dari pengakuan Ardy, barang bukti narkoba jenis sabu yang disita petugas dan diakuinya miliknya tersebut diperolehnya dari rekannya. Hanya saja, saat dilakukan pengembangan, teman Ardy yang berinisial W tersebut tidak ditemukan keberadaannya. Sehingga Ardy dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terkait adanya tindak tanduk peredaran narkoba, Iptu Rudi Panjaitan mengatakan kepada masyarakat untuk tidak takut dan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba. “Kita mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya,” pungkasnya. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles