12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Dana JKN Rp2,7 M Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Medan, MISTAR.ID

Mantan bendahara JKN di Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari menggunakan uang senilai Rp2,7 miliar untuk kepentingan pribadi yang berasal dari dana kapitasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan senilai Rp3,4 miliar pada tahun anggaran 2019.

Hal ini terungkap dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Kejari Medan, Nur Ainun dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/9/21).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dan terdakwa yang dihadirkan secara online, dalam dakwaan jaksa menyebutkan perkara ini bermula saat Puskesmas Glugur Darat dari BPJS sebanyak 12 tahapan sebesar Rp3.496.229.000.

Baca Juga:Sidang Korupsi Cetak Sawah, Terdakwa Anggota DPRD Sumut Duduk di Kursi Pengunjung

Dana yang seyogianya untuk mendukung program pelayanan kesehatan tersebut justru diambil untuk kepentingan pribadi terdakwa yang melakukan penarikan sebanyak delapan kali dengan total Rp2.789.533.186.

Masih dalam dakwaan jaksa, guna memuluskan rencana terdakwa selaku bendahara kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Glugur Darat, dia membuat cek dan ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat dr Rosita Nurjanah.

Cek tersebut hanya tertulis nominal angka yang akan dicairkan. Sedangkan penulisan huruf nominal dalam cek tidak ditulis oleh terdakwa.

Baca Juga:Sidang Korupsi Pembangunan Jembatan, Saksi Ungkap Kantor Desa Salabulan Tutup Hampir Setahun

Setelah ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Glugur Darat yaitu saksi dr Rosita Nurjanah, kemudian terdakwa membawa cek tersebut ke Bank Sumut untuk pencairan. Namun oleh terdakwa cek tersebut ditambah angka di depan angka bilangan yang telah ditandatangani oleh saksi Rosita, lalu terdakwa menulis huruf terbilang setelah penambahan angka tersebut.

Dalam perkara ini pengajuan tersebut telah dilaporkan dan disetujui secara berjenjang di mana hal ini diketahui Kasi Yankes Primer Dinkes Medan, Sondang Grecia Siagian. Kemudian ke verifikator keuangan Rina, Edi Subroto dan PPK Bidang Yankes Dinkes Medan Masrita Lumbantobing.

Masih dalam dakwaan jaksa, pada perkara ini terdakwa telah mengembalikan Rp337.188.982 dari total kerugian sebesar Rp2.789.533.186.

Baca Juga:Sidang Korupsi Rp540 Juta Kades Halimbe, BenDes Akui : 14 Kali Diajak Cairkan Dana APBDes

Dalam perkara ini jaksa menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau subsider Pasal 8 jo.

Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau lebih subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Usai pembacaan dakwaan maka persidangan ditunda hingga pekan depan oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles