12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Dalih Pengobatan, Pria Beristri Minta Disodomi, Korbannya Anak Bawah Umur

Medan, MISTAR.ID

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pria yang diduga pelaku asusila terhadap 6 korban orang anak di bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes AKP Madianta Ginting menyebutkan, modus terduga pelaku ELT (51) warga Jalan Matahari Raya Kecamatan Helvetia, melancarkan aksinya untuk pengobatan.

“Jadi tersangka ini ada penyakit gula darah dan ginjal, dengan alasan untuk kesembuhan dia membujuk korban agar menyodomi dirinya sendiri (pelaku),” sebutnya, Senin (11/1/21).

Dijelaskan AKP Madianta, sebelum menyuruh para korban menyodomi, pelaku yang sudah memiliki istri, terlebih dahulu melakukan (maaf tak pantas disebut) pada para korban. Pelaku kemudian mengiming-imingi para korban yang masih berusia belasan ini dengan sejumlah uang.

Baca Juga:Sodomi Anak Dibawah Umur, Pasangan Gay Masuk Penjara

“Dari hasil pemeriksaan kita, ada 6 korban dengan umur 13 tahun dan paling tua 18 tahun. Pelaku memberikan uang kepada setiap korban, ada yang Rp100 ribu dan paling banyak Rp150 ribu,” ujarnya.

Kata Madianta, perbuatan asusila terhadap korban yang rata-rata anak di bawah umur itu dilakukan di tiga lokasi yakni, di hotel Melala Inn Km 12 Jalan Medan-Binjai, di rumah pelaku dan di tempat penampungan barang bekas yang merupakan tempat usaha pelaku.

Hasil pemeriksaan terhadap hotel yang dijadikan lokasi perbuatan asusila, ditemukan rekam jejak kendaraan pelaku.

Baca Juga:Sumatera Darurat Kasus Kekerasan Seksual

“Aksi ini sudah dilakukan sejak 2018 dan kita yakini korbannya lebih dari yang saat ini kita duga. Saat membawa korban ke hotel, pelaku mengaku kepada pihak hotel jika para korban adalah keponakannya,” ungkapnya.

Dijelaskan Madianta, kasus tersebut terungkap setelah warga sekitar tempat tinggal pelaku mencurigai aktivitas yang dilakukan. Pada 6 Januari 2021, warga mengamankan tersangka dari rumahnya dan menyerahkannya ke Polrestabes Medan. “Hasil pemeriksaan, pada hari ini pelaku kita tetapkan tersangka dan kita tahan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Terhadap tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles