7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Dalami Dugaan Korupsi DBH PBB, Poldasu Akan Panggil Mantan Bupati Labusel

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut segera memanggil Mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung (WAT) terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kita masih mengintensifkan penyidikan kasus ini. Jadi langkah selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengirimkan berkas perkara ke kejakasaan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan melalui telepon seluler, Sabtu (27/3/21).

Tapi, Nainggolan mengaku tidak tahu waktu pemanggilan terhadap WAT, karena belum mendapat informasi akurat dan merupakan kewenangan penyidik. “Itu tergantung penyidik,” sebut dia.

Terkait rencana pemanggilan WAT tersebut, Nainggolan berharap tersangka dapat hadir. Jika mangkir, bisa saja dilakukan upaya membawa paksa karena sudah berstatus tersangka.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DBH PBB Labusel Ajukan Prapid ke PN Medan

Dia hanya menuturkan, berkas perkara dugaan korupsi DBH PBB dengan tersangka Wildan Aswan Tanjung akan secepatnya dikirim ke kejaksaan jika sudah rampung. “Kalau berkas sudah dianggap lengkap, pasti penyidik akan mengirim berkasnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi DBH PBB di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan adanya kerugian negara, yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total sebesar Rp 1,9 miliar.

Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan penyidik maupun keterangan dari saksi ahli. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, jika ditemukan alat bukti pendukung.(saut/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles