5.3 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Dalam Sepekan, Polres Tanah Karo Tangkap 6 Pengedar Narkoba

Karo, MISTAR.ID

Polres Tanah Karo konsisten menggempur sumber penyakit masyarakat (Pekat), khususnya peredaran narkotika di Kabupaten Karo.

Hal ini dapat dilihat dalam sepekan terakhir di Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba. Dari empat kasus ini, enam orang pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP H Tobing di Mapolres Tanah Karo, Senin (1/8/22) pukul 10.00 WIB menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk konsistensi Polres Tanah Karo khususnya Satres Narkoba, dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karo.

Baca Juga:Lagi, Satres Narkoba Polres Karo Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ganja

“Kita terus berupaya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dalam sepekan terkahir di bulan Juli 2022, kita kembali berhasil menangkap enam orang pelaku diduga kuat sebagai pengedar barang narkotika di Kabupaten Karo,” ungkapnya.

Keenam pelaku tersebut diamankan di empat lokasi yakni, di Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Berastagi, Kecamatan Munthe dan Kecamatan Tigabinanga.

Di Kecamatan Kabanjahe, petugas menangkap 3 pelaku yakni, SB (45), RS (55) dan VAK (25). Ketiganya adalah warga Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo, dengan barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu seberat bruto 104 gram.

Baca Juga:Pelaku Pungli Wisata Pemandian Air Panas Diamankan Satreskrim Polres Karo

Kemudian, di Kecamatan Berastagi, petugas menangkap seorang pelaku yakni RS (47) warga Jalan Penghasilan Kelurahan Lau Tambak Mulgap II Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, dengan barang bukti sabu seberat bruto 50,13 gram.

Di Kecamatan Munthe, petugas menangkap SA als Keling (28) warga Desa Kutambaru Kecamatan Munthe Kabupaten Karo, dengan barang bukti ganja seberat bruto 31,75 gram.

Polisi menunjukkan barang bukti yang didapat dari keenam pengedar narkoba.(f:ist/mistar)

Selanjutnya, di Kecamatan Tigabinanga, petugas menangkap ASK (36) warga Desa Bintang Meriah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo, dengan barang bukti ganja seberat bruto 2.500 gram.

Penangkapan pada empat kasus narkotika tersebut merupakan hasil pengungkap selama sepekan terakhir, dan dari keempat kasus tersebut juga telah diamankan dan disita barang bukti berupa ratusan gram narkotika dari jenis sabu dan ganja.

Baca Juga:Kapolres Karo Ikut Dorong Mobil Mogok di Jalan

“Selama sepekan terakhir pada Juli 2022, enam pelaku dan barang bukti 154,12 gram sabu dan 2.531,75 gram ganja berhasil kita amankan,” jelas Kasat.

Dari hasil barang bukti yang didapat ini diketahui, jika para pelaku merupakan diduga kuat masuk dalam kategori pengedar.

“Untuk itu, Satresnarkoba akan terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk memberantas narkotika sampai akarnya,” tegas Kasat.

Keenam pelaku tersebut dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(eva/hm10)

Related Articles

Latest Articles