13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Dalam 4 Hari, 41 Pelaku Curanmor Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara dan jajaran Polres menangkap 41 tersangka pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor), selama empat hari digelarnya Operasi Kancil Toba 2021.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 41 tersangka yang diamankan itu dari 34 kasus Curanmor di Sumut. “Selama 4 hari mulai dari 22 hingga 26 Oktober 2021) digelaranya Operasi Kancil, berhasil mengamankan 41 orang tersangka dari 34 kasus,” ucap Hadi, Kamis (28/10/21).

Kabid menguraikan, baru empat hari dimulainya Ops Kancil 2021, Polrestabes Medan terbanyak mengungkap kasus dengan 12 orang tersangka dan 9 kasus.

Baca Juga:Ops Kancil Toba Polres Batu Bara, Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus

Kemudian disusul Polres Deli Serdang dengan 10 tersangka dari 9 kasus. Polres Pelabuhan Belawan 5 tersangka dari 4 kasus, Polres Labuhan Batu dengan dengan 4 tersangka dari 7 kasus. Sementara, Polres Binjai dan Ditreskrimum Poldasu nihil pengungkapan.

“Dari 31 tersangka itu 10 orang di antaranya Target Operasi (TO) dan selebihnya non TO. Sementara untuk daerah imbangan hanya mengamankan 10 orang tersangka non TO dari 4 kasus,” jelasnya.

Hadi Wahyudi mengatakan, dalam Operasi Kancil itu, sebanyak 6 Satuan Kerja (Satker) menjadi daerah perioritas, sedangkan 23 Satker (Polres) disebut daerah imbangan. “Daerah prioritas dianggap rawan kejahatan curanmor dan kejahatan jalanan lainnya,” kata dia.

Baca Juga:Kawanan Curanmor Diamankan dari Warnet Biru Biru Deli Serdang

Juru bicara Poldasu itu menyebutkan, modus operandi curanmor yang terbesar adalah melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu sebanyak 79,5 persen.

“Mudahnya para pelaku curanmor melakukan aksinya karena kurangnya kewaspadaan para korban pada saat memarkirkan kendaraan bermotor, hanya mengandalkan kunci sepeda motor manual tanpa menggunakan kunci tambahan (kunci ganda),” ucapnya.

Disebutkannya, dari hasil analisis, sasaran pencurian didiminasi kendaraan roda dua (R-2) sebanyak 96 persen. Hal ini disebabkan sepeda motor hasil curian tidak memerlukan tempat penyimpanan sementara, dan tidak terlampau mencurigakan masyarakat sekitar.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Medan Baru

“Di samping mudah bagi para pelaku curanmor menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah dengan harga miring yang jauh di bawah harga jual sebenarnya, ataupun dengan menjualnya kepada penjual onderdil bekas,” papar Hadi.

Kabid menambahkan, operasi hingga tanggal 13 November 2021 ini bertujuan untuk melakukan tindakan tegas para pelaku kejahatan terhadap pencurian dan penadahan kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Operasi Kancil ini juga bertujuan menekan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Sumut serta untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku, dan terselamatkannya kendaraan bermotor milik masyarakat perorangan, instansi atau perushaan dari berbagai bentuk kejahatan pencurian, dan penadahan kendaraan bermotor,” bebernya.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles