12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Dahman Sirait Anggota DPRD Tanjungbalai di Tahan Kejari TBA, Ini Pemicunya

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) menahan Dahman Sirait, Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi setelah ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar Utara STA 7+200-7+940 dengan anggaran Rp3.270.442.000, dan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar Utara STA 7+940-9+830 sebesar Rp8.245.639.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Asahan Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen Dedy Saragih, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Ruji Wibowo, Senin (9/5/22) sore menyampaikan, bahwa penahanan tersangka Dahman Sirait terkait dugaan tindak pidana dalam pekerjaan peningkatan jalan lingkar Utara di Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor: Print-01.a/L.2.17/Fd.2/05/2022 tanggal 9 Mei 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Kepala kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan nomor: Print-614/L.2.17/Fd.2/05/2022 tanggal 9 Mei 2022, telah menetapkan satu orang tersangka baru terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar Utara.

Baca Juga:Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Tangkap Ibu-ibu DPO Kasus Narkotika

“Bahwa, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan telah melakukan pengembangan penyidikan terhadap pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+200 – sta 7+940 an,” sebut Kajari TBA.

Ditegaskan Rufina Ginting, tersangka tersebut adalah Dahman Sirait selaku anggota direksi dengan jabatan sebagai Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi.

Dan, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif nomor: 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.131.594.283,43.

Rufina menjelaskan, tersangka Dahman Sirait melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Kejari Tanjungbalai Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Utara

Dahman Sirait dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Mei 2022 s/d tanggal 28 Mei 2022 di Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai.

Untuk selanjutnya terhadap tersangka lainnya, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan juga akan terus melakukan penyidikan.

“Kita akan lihat, dari hasil perkembangan selanjutnya, jika ada dari hasil temuan penyidikan kami nantinya, maka kami akan tetap tersangka,” tegas Rufina.

Sementara, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin belum dapat dikonfirmasi terkait adanya anggota DPRD yang jadi tersangka kasus korupsi jalan lingkar Utara di Kota Tanjungbalai. Diketahui, bahwa Dahman Sirait merupakan anggota DPRD Kota Tanjungbalai.(saufi/hm10)

Related Articles

Latest Articles