6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Curi Ubi Pakai Sepeda Motor Curian, Pengangguran Masuk Sel

Sergai, MISTAR.ID

RMS (21) dan PA (21), diserahkan Satpam PT Sidojadi ke Polsek Firdaus. Kedua pemuda pengangguran itu sebelumnya tertangkap tangan membawa ubi kayu hasil curian dari lahan kebun swasta tersebut di Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Senin (24 /1/22) sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu, petugas keamanan kebun, Edy Fitria Kartika bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap kedua warga Blok X, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan, 5 karung ubi kayu bersama 1 unit Honda Supra X 125 BM 4453 WP berwarna biru. Setelah diserahkan dan diselidiki, akhirnya personil Unit Reskrim Polsek Firdaus mengungkap bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian yang digunakan tersangka juga untuk mencuri.

Awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Firdaus mencurigai plat sepeda motor BM 4453 WP tersebut dan selanjutnya mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor. Ternyata nomor plat bukanlah nomor polisi asli. Setelah dilakukan pencocokan dengan nomor BPKB dan STNK aslinya, ternyata pemilik sepeda motor bernama Misgi (45).

Baca Juga:Aksi Pencurian Sepeda Motor di Jalan Murni Terekam Kamera CCTV

Misgi adalah warga Dusun IV Blok X, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, yang kehilangan sepeda motornya saat diparkirkan di Masjid Nurul Huda Dusun IV Blok X. Korban kehilangan sepeda motor saat ditinggal melaksanakan ibadah pada Selasa (4/1/2022) sekira pukul 05.20 WIB. Usai kehilangan sepeda motornya, ia melaporkan ke Polsek Firdaus, sesuai Nomor LP/B/14/I/2022/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT  tanggal 24 Januari 2022.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap RMS. Tak lama, ia mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Tanpa membuang waktu, personil Unit Reskrim melaksanakan cek TKP di Masjid Nurul Huda dan diketahui kebenaran informasi tersebut. Dimana sepeda motor Supra X 125 itu aslinya bernomor polisi BK 4064 XAG milik Misgi. “Kemudian barang bukti dan tersangka diamankan di Makopolsek Firdaus guna proses selanjutnya,” kata Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP R Gultom, Selasa (25/1/22).(her/hm15)

Related Articles

Latest Articles