17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Curi Uang Puluhan Juta Rupiah, 2 Warga Tanjung Tiram Dipenjara

Batu Bara, MISTAR.ID

Dua sekawan warga Jalan Beringin Dusun II Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, terpaksa meringkuk di penjara setelah diringkus petugas Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara.

Kapolsek Labuhan Ruku Jagani Sijabat kepada wartawan, Selasa (9/2/21), membenarkan penangkapan dua tersangka tindak pidana pencurian uang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.

“Penangkapan kedua tersangka sekira pukul 15.30 WIB hari ini berdasarkan laporan korban Agus Sundari (27) warga Jalan Beringin Dusun VII Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara yang mengatakan uang miliknya puluhan juta telah dicuri,” terang Kapolsek.

Baca Juga:Terekam CCTV, Pencuri Uang dan Perhiasan Nenek Tua di Balige Diringkus

Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban pada, Jumat (5/2/21) sekira pukul 20.00 WIB. Atas peristiwa tersebut, ke esokan harinya korban membuat laporan polisi ke Polsek Labuhan Ruku, Nomor: LP/13/I I/2021/Res B. Bara/Sek. L. Ruku tanggal 5 Febuari 2021.

Setelah menerima pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Kriswanto bersama anggota langsung mengadakan peyelidikan.

Baca Juga:Ngaku Anggota BNN, Pemuda Itu Berhasil Berkencan dan Curi Uang PSK

Akhirnya, berdasar informasi dari masyarakat, kedua tersangka yang diketahui bernama Mhd Azhar Alias Sihar (21) dan Mhd Yusuf Butarbutar (22), terlihat di sedang berjalan kaki di seputaran Simpang Empat Tanjung Tiram.

Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan. Kemudian, kedua pelaku diamankan dan dibawa Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum yang berlaku di NKRI. Barang bukti yang disita berupa uang sebesar Rp29.400.000 dan sepeda motor Honda Vario 150 BK 6003 QAJ.(ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles