8.3 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Curi Sepeda Motor untuk Foya, Pemuda Asal Rokan Hilir Diringkus 

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Pematangsiantar meringkus Prima (19) warga Dusun Sukajadi, Kelurahan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Rabu (24/11/21).

Prima yang berstatus Mahasiswa dan ngekos di Jalan Lagubotti, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, diringkus lantaran mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 150 cc warna silver dengan nomor  mesin KF41E2181787 milik Albert Nielson Naibaho (23) yang juga ngekos di Jalan Lagubotti, Kota Pematangsiantar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, pelaku melakukan pencurian pada Minggu (21/11/21) kemarin, dengan cara lebih dahulu mengambil kunci sepeda motor milik korban yang terletak di atas lemari.

Baca juga:2 Pencuri Sepeda Motor di Halaman Mesjid Belawan Dibekuk

“Saat itu korban berada di dalam kamar mandi, setelah itu korban tidak lagi melihat sepeda motornya yang terparkir di depan kos-kosan yang dihuni korban,” ujarnya dihubungi.

Lanjut Kasat Reskrim kembali, setelah hilangnya sepeda motor tersebut. Lantas korban pun membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar, sehingga dengan adanya laporan itu pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pencurian sepeda motor.

“Infornasi yang kita terima. Pelaku ini sering nongkrong di warnet-warnet yang ada di Jalan Kartini. Setelah dilakukan pengecekan, pelaku tengah berada di warnet dan langsung ditangkap,” ungkap AKP Banura Manung.

Lewat hasil introgasi, Prima yang mencuri sepeda motor teman satu kos-kosannya pun mengaku telah menjual sepeda motor Honda Vario tersebut ke Kota Medan dengan harga Rp7,5 juta. Uang hasil kejahatannya pun dihabiskan foya-foya di lokasi hiburan malam yang ada di Kota Medan.

Baca juga:Nekat Beraksi Siang Bolong, Pelaku Curanmor di Simalungun Diciduk

Tidak hanya foya-foya saja, Prima juga habiskan uang hasil mencuri sepeda motor dengan membeli pakaian bermerek seperti, celana panjang merk HUGO, jaket merk LOGIN, kaos lengan pendek merk BOMBBOOGIE dan kaos lainnya merk GUCCI.

Perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles