7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Curi Sepeda Motor, 2 Warga Jalan Tangki Lorong 20 Bersama Satu Penadah Ditangkap

Pematangsiantar, Mistar.ID
Personil Satreskrim Polsek Siantar Martoba meringkus tiga pria yang terlibat pencurian sepeda motor (Curanmor) pada, Sabtu (7/11/20) sekira pukul 20.00 WIB.

Ketiga pelaku yakni, Sarwedi Putra alias Wedi alias Mimin (25) warga Jalan Tangki Lorong 20 Keluraham Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba, Supriadi alias Abel (32) warga yang sama, dan Hendra Syahputra Tanjung alias Hendra (40) warga Jalan Nagahuta Keluraham Nagori Bosar, Kecamatan Panambean Kabupaten Simalungun.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya ketika dikonfirmasi, Senin (9/11/20) sekira pukul 11.39 WIB mengatakan, awalnya dua pelaku yaitu, Sarwedi Putra alias Wedi alias Mimin dan Supriadi alias Abel diamankan personil Polsek Siantar Martoba lantaran mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6025 TAM milik korban, Rizky Fadly Fitranda Nasution.

Baca Juga:Jual Barang Curian di Facebook, Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap

“Benar sudah kita amankan,” ujar Iptu Rusdi ketika dikonfirmasi. Diterangkan Rusdi lagi, selain kedua pelaku curanmor yang diringkus, salah seorang pria bernama Hendra Syahputra Tanjung alias Hendra (40) turut diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain kedua pelaku utama, Sarwedi Putra dan Supriadi. Hendra Syahputra Tanjung juga kita amankan sebagai penadah sepeda motor curian,” ungkap Rusdi kembali.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, kata Iptu Rusdi Ahya, bahwa pelaku Sarwedi Putra terlebih dahulu memantau rumah korban pada, Minggu (25/10/20) sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:Korban Tak Menuntut, Polsek Siantar Utara Lepas Pelaku Percobaan Curanmor

“Setelah memantau rumah korban, pelaku Sarwedi menemui pelaku lain yakni Supriadi untuk meminta alat buat mencuri sepeda motor,” ujarnya lagi.
Setelah mendapatkan alat, Sarwedi langsung menggasak sepeda motor Yamaha Mio BK 6025 TAM dari teras rumah korban.

Salah satu pelaku.(f:ist/mistar)

“Ketika mencuri sepeda motor itu, pelaku Sarwedi sendirian. Setelah dicuri, Sarwedi menyembunyikan sepeda motor itu ke semak-semak. Jarak beberapa menit sesudah mencuri, Sarwedi mengajak Supriadi untuk mengambil sepeda motor curian itu,” kata Iptu Rusdi.

Berhasil mencuri satu unit sepeda motor, lantas Sarwedi dan Supriadi membawa sepeda motor curian tersebut ke Kabupaten Simalungun untuk digadaikan kepada tersangka lain yakni Hendra Syahputra Tanjung. “Untuk ulah ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana,” pungkas Iptu Rusdi.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles