9.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Curi Sawit, Warga Sergai Digiring Satpam PTPN III Gunung Pamela ke Polisi 

Tebing Tinggi,Mistar.ID

Satpam PTPN III Kebun Gunung Pamela yang sedang berpatroli, Sutrisno (51) warga Dusun III Desa Buluh Duri Kec. Sipispis Kab. Sergai, menangkap IRW alias Karpok pelaku pencurian sawit dan menyerahkan pelaku ke Polsek Sipispis. Rabu (12/1/22).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya penyerahan pelaku pencuri sawit ke Polsek Sipispis dan selanjutnya diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.

Diketahui, pelaku pencuri sawit tersebut berinisial Irw alias Karpok (45) warga Dusun VI Desa. Bah Sumbu , Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai. Pencurian buah sawit itu dilakukan pelaku di areal kebun Gunung Pamela Afd V Blok Q 25 Tahun Tanam 2000 Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.

Baca juga:Pria Asal Pulau Gambar Ketagihan Mencuri Sawit PTPN 4

Pelapor bersama saksi lainnya, mengamankan barang bukti dari pelaku 15 tros buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor Jupiter MX Warna Hitam BK 5197 SN dan 1 buah keranjang along- along terbuat dari kayu.

Akibat perbuatan pelaku, korban PTPN III mengalami kerugian Rp862.500 terdiri dari 15 tros buah kelapa sawit seberat 345 Kg x 2500. Pelapor kemudia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sipispis guna pengusutan lebih lanjut.

Baca juga:Warga Pamela Curi Sawit di Kebun Adolina Perbaungan

Kasi Humas mengungkapkan, pelaku merupakan residivis yang sudah berulang-ulang melakukan pencurian kelapa sawit. Pada tahun 2021 pernah dipenjara dengan kasus pencurian sawit dan divonis 7 bulan. Akibat perbuatannya kini pelaku terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman Hukumannya 7 Tahun Penjara.(naz/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles